Ketum PWDPI Ingatkan Pentingnya Tanggung Jawab dalam Kebebasan Berpendapat

Soroti Dinamika Ruang Digital, PWDPI Dorong Literasi Hukum dan Etika Bermedia Sosial.

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dalam pelaksanaannya, kebebasan tersebut perlu disertai tanggung jawab serta penghormatan terhadap hukum, etika, dan hak-hak pihak lain.

Menurut Ketua Umum PWDPI, berbagai dinamika yang muncul di ruang publik, termasuk sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat, dapat menjadi pengingat penting mengenai perlunya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika, serta menghormati hak-hak orang lain,” ujarnya.

Ia menilai perkembangan teknologi informasi telah membuka ruang yang semakin luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, aspirasi, dan kritik. Di sisi lain, ruang digital juga menuntut tingkat literasi hukum dan tanggung jawab yang lebih tinggi dari setiap pengguna.

Menurutnya, setiap informasi, opini, maupun konten yang disebarluaskan kepada publik memiliki konsekuensi, sehingga masyarakat perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan sikap bijak, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap norma hukum dan sosial yang berlaku,” katanya.

Ketua Umum PWDPI juga menekankan pentingnya membedakan kritik yang bersifat konstruktif dengan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, polemik, atau persoalan hukum. Menurutnya, kritik yang disampaikan secara objektif dan berbasis fakta merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

“Kritik yang sehat merupakan salah satu pilar demokrasi. Namun, penyampaiannya harus dilakukan secara santun, tidak menyerang kehormatan pribadi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.

PWDPI, lanjutnya, terus mendorong peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat agar pemanfaatan media sosial dapat memberikan manfaat positif sekaligus mendukung terciptanya ruang publik yang sehat, produktif, dan beradab.

Sebagai organisasi profesi wartawan, PWDPI berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta semangat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: (Humas DPP PWDPI).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama