Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Journalpublicnews.my.id

Profesional • Independen • Terpercaya

Journalpublicnews.com berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik Indonesia sebagai dasar dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Pasal-Pasal

📰 Pasal 1

Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

⚖️ Pasal 2

Menempuh cara profesional dalam tugas jurnalistik.

🔍 Pasal 3

Uji informasi, berimbang, dan junjung praduga tak bersalah.

🚫 Pasal 4

Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

🛡️ Pasal 5

Melindungi identitas korban dan anak.

💰 Pasal 6

Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

🔒 Pasal 7

Hak tolak untuk melindungi narasumber.

🌍 Pasal 8

Tidak diskriminatif (SARA).

👤 Pasal 9

Menghormati privasi narasumber.

✏️ Pasal 10

Segera meralat kesalahan berita.

📢 Pasal 11

Melayani hak jawab dan koreksi.

Kode Etik ini menjadi pedoman utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Post a Comment