Dugaan Kekerasan Seksual di MTs Kabupaten Buru Disorot, Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Penanganan Polres Buru

Dugaan Kekerasan Seksual di Kabupaten Buru
Foto: Keluarga korban menilai proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Mereka mempertanyakan belum adanya tindakan hukum terhadap terduga pelaku serta pemeriksaan saksi yang dinilai berjalan lambat.

BURU – Journal Public News – Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan salah satu Madarsah Aliah ulil (MTs) di Kabupaten Buru kembali menjadi perhatian publik. Keluarga korban mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti sejak laporan diterima oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, korban telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun hingga Senin (13/7/2026), keluarga mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk terkait langkah hukum terhadap terduga pelaku.

Keluarga juga menyoroti proses pemeriksaan terhadap salah seorang saksi yang hingga kini disebut belum memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, saksi tersebut menyampaikan belum dapat hadir karena alasan kondisi cuaca dan belum mendapat izin dari orang tua.

Menurut keluarga korban, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memperlambat proses pengungkapan perkara. Mereka berharap penyidik segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum agar seluruh pihak yang diperlukan dapat dimintai keterangan secara resmi.

Sejumlah pihak juga mendorong adanya keterbukaan informasi dari penyidik mengenai perkembangan perkara. Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban, keluarga, maupun masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Dalam penanganan perkara pidana, seluruh tindakan penyidik, termasuk pemanggilan saksi maupun upaya paksa terhadap pihak yang diduga terlibat, dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan alat bukti yang telah diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Buru belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan saksi, maupun langkah penanganan terhadap terduga pelaku. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui pemberitaan apabila keterangan resmi telah diterima.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Ersol-Maluku

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama