Urban Farming Kelurahan Malimongan Baru, Sampah Organik Teba Diolah Jadi Media Tanam untuk Ketahanan Pangan

Urban Farming Kelurahan Malimongan BaruLurah Rasse, S.Sos menginisiasi program urban farming berbasis hasil panen sampah organik Teba dengan melibatkan RT/RW, Ketua Shelter, dan warga sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, hijau, dan berkelanjutan. (Poto Utama).

JURNALPUBLICNEWS | Makassar – Kelurahan Malimongan Baru kembali menggelar kegiatan Urban Farming hasil panen sampah organik dari Teba pada Senin (3/8/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Lurah Malimongan Baru, Kota Makassar.

Kegiatan yang merupakan gagasan Lurah Malimongan Baru, Rasse, S.Sos ini melibatkan Ketua RT/RW, Ketua Shelter Kelurahan Malimongan Baru, serta warga dalam mengolah hasil panen sampah organik menjadi media tanam guna mendukung pertanian perkotaan (urban farming).

Berdasarkan pantauan di lokasi, warga bersama pengurus RT/RW dan Ketua Shelter secara bergotong royong menyiapkan media tanam dengan mencampurkan kompos hasil pengolahan sampah organik ke dalam pot tanam. Media tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk budidaya berbagai jenis tanaman produktif di lingkungan kelurahan.

Lurah Malimongan Baru, Rasse, S.Sos, mengatakan bahwa program urban farming merupakan salah satu langkah nyata dalam mengurangi volume sampah organik yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah dari sumbernya menjadi sesuatu yang bernilai manfaat.

Menurutnya, keterlibatan Ketua RT/RW, Ketua Shelter, dan warga menjadi kunci keberhasilan program karena pengelolaan lingkungan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan budaya memilah dan mengolah sampah organik dapat terus berkembang di tengah masyarakat.

Pemerintah Kelurahan Malimongan Baru berharap program urban farming berbasis sampah organik dapat berkelanjutan sehingga mampu mendukung ketahanan pangan keluarga, menciptakan lingkungan yang bersih, hijau, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di masa mendatang.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Muh.Syibli

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama