JAKARTA – Ryan Latief secara resmi mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri terkait penanganan perkara dugaan penipuan senilai Rp850 juta yang dilaporkannya. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya meminta klarifikasi, evaluasi internal, serta kepastian proses hukum atas perkara yang menurut pelapor hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam keterangannya, Ryan Latief menyoroti proses penanganan perkara yang disebut mengalami beberapa kali perpindahan kewenangan, mulai dari Polda Sulawesi Selatan, kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah, kembali lagi ke Polda Sulsel, lalu kembali berpindah ke Polda Jateng. Dinamika penanganan tersebut, menurut pelapor, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas proses penyidikan serta kepastian hukum yang diharapkan masyarakat.
Selain menyoroti alur penanganan perkara, Ryan juga meminta agar institusi melakukan penelaahan terhadap dugaan tindakan yang dinilainya tidak profesional dalam proses penanganan laporan. Aduan tersebut disampaikan melalui jalur resmi dengan menyerahkan dokumen pengaduan kepada Div Propam Mabes Polri sebagai bentuk permintaan evaluasi internal sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus yang dilaporkan Ryan Latief berkaitan dengan dugaan penipuan senilai Rp850 juta dengan iming-iming keuntungan investasi bernilai fantastis. Hingga kini, pelapor menyebut belum memperoleh kepastian penyelesaian yang memberikan kejelasan terhadap substansi perkara yang dilaporkannya.
Ryan berharap pengaduan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan transparan demi menjaga integritas institusi penegak hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal kepolisian.
“Saya berharap ada evaluasi yang objektif, profesional, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ryan Latief.Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait yang disebut dalam pengaduan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: KETUM LBH LIRA
Posting Komentar