KALIMANTAN UTARA — Sengketa penguasaan tanah di Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, kembali mencuat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor.
Andi Burhanuddin, warga Kampung Baru, menyatakan akan mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim. Langkah tersebut ditempuh untuk menyampaikan keterangan dan dokumen mengenai tanah yang menurut pengakuannya telah dikuasai sejak 2004.
Baca Juga: Hampir 3 Tahun, Laporan Dugaan Perusakan Lahan Kanjilo Gowa Dipertanyakan
Andi mengatakan, lahan seluas kurang lebih 2 hektare itu telah dikuasainya sejak 2004. Pada 2006, menurut dia, Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Selanjutnya, pada 2015, diterbitkan sertifikat hak milik atas nama Andi yang menurut keterangannya berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan.
“ Saya menguasai tanah itu sejak 2004. Kemudian pada 2006 diterbitkan SKT oleh Kepala Desa. Setelah itu pada 2015 tanah tersebut diterbitkan sertifikat hak milik atas nama saya oleh BPN Bulungan,” ujar Andi.
Pertanyakan HGU dan HGB
Andi mempersoalkan hubungan antara tanah yang diklaimnya dengan HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) yang disebutnya terbit pada 2011 serta bidang tanah yang kemudian dikaitkan dengan HGB PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI).
Menurut Andi, perbedaan waktu penguasaan tanah dan penerbitan dokumen hak tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
Ia meminta pengadilan tidak hanya melihat keberadaan dokumen perusahaan, tetapi juga menelusuri dokumen tanah masyarakat yang berada di lokasi.
“Kalau HGU perusahaan terbit 2011, sedangkan tanah saya sudah saya kuasai sejak 2004 dan pada 2015 ada sertifikat hak milik atas nama saya, maka hubungan kedua dokumen itu harus dijelaskan,” katanya.
Andi mempertanyakan apakah bidang tanah tersebut berada pada lokasi yang sama, apakah terjadi tumpang tindih, bagaimana batas dan koordinatnya, serta apakah pernah terjadi pelepasan atau peralihan hak.
Ia menegaskan dirinya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut.
Warga Minta Tanah Tidak Dikuasai Sepihak
Andi mengatakan dirinya mengetahui kondisi warga yang bermukim di Kampung Baru, termasuk rumah, kebun dan bidang tanah yang selama ini dikuasai masyarakat.
Menurut dia, keberadaan warga di kawasan tersebut perlu dipertimbangkan ketika status dan riwayat tanah diperiksa.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tetapi pembangunan harus menghormati hak warga. Kalau setelah diuji di pengadilan tanah itu terbukti merupakan hak warga, penguasaannya harus dikembalikan kepada pemilik yang sah,” ujar Andi.
Ia juga meminta PT BCAP dan PT KIPI menunjukkan dasar hak dan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atas bidang tanah yang dipersoalkan.
Amicus Curiae untuk Sampaikan Dokumen Warga
Andi menegaskan, rencana pengajuan amicus curiae bukan untuk mengambil alih kedudukan Arman sebagai penggugat dalam perkara tersebut.
Ia ingin menyampaikan perspektif warga yang mengaku memiliki hubungan langsung dengan objek tanah yang dipersoalkan.
“Saya bukan penggugat dalam perkara Arman. Saya warga yang tanahnya berada di lokasi yang dipersoalkan. Saya ingin memberikan fakta dan dokumen kepada majelis hakim. Silakan semuanya diuji di pengadilan,” katanya.
Baca Juga: Camat Makassar Tegur Pemanfaatan Area Diduga Fasilitas Umum di Jalan Sungai Saddang
Baca Juga: HUT RI ke-81 2026: Lurah Timungang Lompoa Makassar Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Baca Juga: Pengibaran Merah Putih di Gunung Gobairo Paniai Warnai HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Andi berharap dokumen kepemilikan warga dapat dibandingkan dengan dokumen HGU PT BCAP dan HGB PT KIPI, termasuk luas, batas, letak, koordinat, alas hak, riwayat tanah dan penguasaan fisik.
Kuasa Hukum: Jangan Simpulkan Sertifikat Sebelum Diuji
Kuasa hukum Penggugat Arman, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., mengatakan dokumen tanah warga harus diperiksa secara objektif apabila berkaitan dengan objek perkara.
Ia juga menilai istilah seperti “sertifikat bodong” tidak seharusnya digunakan sebagai kesimpulan sebelum dokumen tersebut diperiksa dan diuji melalui mekanisme hukum.
“Kalau tanah Andi Burhanuddin dikuasai sejak 2004, kemudian ada SKT 2006 dan sertifikat hak milik 2015, dokumen tersebut harus dicocokkan dengan dokumen HGU PT BCAP. Apakah bidangnya sama, apakah tumpang tindih, bagaimana riwayat pelepasan haknya dan bagaimana proses pengukurannya. Itu yang harus dibuktikan,” ujar Sirul Haq.
Menurut Sirul Haq, apabila dalam proses pembuktian ditemukan bidang tanah masyarakat yang memiliki dasar penguasaan atau hak sebelum masuk dalam wilayah hak perusahaan, kondisi tersebut perlu diperiksa dari aspek administrasi pertanahan dan hukum.
Namun, ia menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului putusan pengadilan.
“Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Kalau ada dokumen hak warga yang ternyata objeknya berada dalam klaim HGU atau HGB, fakta tersebut harus diuji secara serius,” katanya.
Dokumen Asli Siap Diperlihatkan
Andi menyatakan siap menunjukkan dokumen asli yang dimilikinya apabila diperlukan dalam proses hukum.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan dokumen administrasi dengan kondisi fisik dan riwayat penguasaan tanah di lapangan.
“ Kami siap menunjukkan dokumen asli. Kalau perusahaan mempunyai dasar hak yang berbeda, silakan ditunjukkan juga. Mari kita cocokkan semuanya secara terbuka,” ujar Andi.
Menurut Andi, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu bidang tanah. Ia menyebut terdapat warga lain di Kampung Baru yang juga memiliki rumah, kebun, SKT maupun sertifikat yang perlu mendapat kepastian hukum.
“Hukum jangan hanya melihat dokumen perusahaan, tetapi juga melihat warga yang sudah lama hidup dan menguasai tanah di Kampung Baru,” katanya.
Baca Juga: Sidang Etik Penanganan Kasus Ishak Hamzah Soroti Dasar Hukum dan Prosedur Penyidikan
Status Tanah Masih Harus Dibuktikan
Persoalan mengenai apakah terdapat tumpang tindih antara tanah yang diklaim Andi dengan HGU PT BCAP maupun HGB PT KIPI belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan tahun penerbitan dokumen.
Penentuan status bidang tanah membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen hak, surat ukur, peta bidang, koordinat, batas tanah, alas hak, riwayat perolehan dan penguasaan fisik.
Karena itu, tudingan mengenai adanya perampasan atau penguasaan tanah warga tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pembuktian dan memperoleh dasar hukum yang jelas.
Redaksi menempatkan keterangan Andi Burhanuddin dan kuasa hukum Penggugat sebagai pernyataan pihak yang masih harus diuji dalam proses hukum. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa PT BCAP maupun PT KIPI telah melakukan pelanggaran hukum.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Posting Komentar