Pasangkayu, 18 Januari 2026 — AFD resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Pasangkayu ke Pengadilan Negeri Pasangkayu. Gugatan tersebut diajukan untuk mempersoalkan keabsahan penetapan AFD sebagai tersangka yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar melalui sistem e-BERPADU pada 18 Januari 2026 dengan nomor register online PN PKY-696C497C50545.
Kuasa hukum AFD dari Kantor Pengacara Ratna Kahali, S.H. & Rekan menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya diduga dilakukan tanpa analisis kewenangan jabatan yang memadai. Menurut kuasa hukum, AFD merupakan teller magang yang tidak memiliki kewenangan struktural, tidak berwenang mengambil kebijakan, serta tidak memiliki diskresi dalam pengelolaan keuangan.
“Klien kami bukan pejabat struktural dan tidak memiliki kewenangan yang dapat dikualifikasikan sebagai unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ratna Kahali dalam keterangan tertulis.Kuasa hukum lainnya, Ayu Husnul Hudayah, S.H.I., menyoroti proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kliennya yang disebut dilakukan berulang kali dalam perkara yang sama. Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan tanpa kejelasan status hukum meskipun klien telah didampingi kuasa hukum
“Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Ayu.
Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum AFD juga mempersoalkan kecukupan alat bukti, tidak dicantumkannya nilai kerugian negara dalam penetapan tersangka, serta menilai perkara yang disangkakan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum lain di luar pidana.
Melalui praperadilan ini, AFD meminta Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk menilai keabsahan penetapan tersangka dan proses penyidikan yang telah dilakukan. Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusional warga negara untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai asas keadilan, kepastian hukum, dan due process of law.
Tim Redaksi
Editor: journalnpublicnews.com

Posting Komentar