Pasangkayu, Selasa, 20 Januari 2026 — Seorang teller magang Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu berinisial AFD resmi mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasangkayu. Langkah ini ditempuh setelah dua kali upaya bipartit tidak mendapat tanggapan dari pihak manajemen Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu.
Permohonan pencatatan sengketa hubungan industrial tersebut telah diterima secara resmi dan kini ditangani oleh Mediator Disnaker Pasangkayu, Risul Accul, M.HI. Proses selanjutnya akan memasuki tahapan mediasi tripartit yang melibatkan pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
AFD mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon, disertai tuduhan melakukan perbuatan korupsi. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh AFD, mengingat statusnya hanya sebagai teller magang yang tidak memiliki kewenangan kebijakan maupun diskresi dalam pengelolaan keuangan.
“Saya hanya teller magang, tidak punya kewenangan apa pun. Saya dipecat tanpa pesangon dan kemudian dituduh melakukan korupsi. Ini sangat merugikan nama baik dan masa depan saya,” ujar AFD, Selasa (20/1).Kuasa Hukum Nilai Bank Teledor dan Abaikan Hak Pekerja
Kuasa hukum AFD dari Kantor Pengacara Ratna Kahali & Rekan yang berkedudukan di Makassar menilai sikap Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak normatif pekerja.
Ratna Kahali, S.H., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terbukti secara hukum melakukan penggelapan ataupun korupsi, sementara pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
“Klien kami adalah peserta program magang. Tidak memiliki kewenangan jabatan maupun diskresi keuangan. Namun di-PHK tanpa pesangon dan dibiarkan tanpa kejelasan. Karena upaya bipartit diabaikan, kami menempuh jalur tripartit melalui Disnaker,” tegas Ratna.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Edy Maulana Naro, S.H., mendesak adanya transparansi keuangan dan pertanggungjawaban manajemen Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu.
“Perusahaan tidak bisa serta-merta melempar tuduhan pidana untuk menutupi kewajiban ketenagakerjaan. Kami mendesak transparansi keuangan dan pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk pesangon,” ujarnya.
Tempuh Jalur Konstitusional
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tripartit ini merupakan jalur hukum yang sah dan konstitusional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, setelah perusahaan tidak menindaklanjuti penyelesaian bipartit.
AFD berharap melalui proses mediasi tripartit di Disnaker Pasangkayu, hak-haknya sebagai pekerja dapat dipulihkan serta nama baiknya direhabilitasi, sekaligus menjadi pembelajaran agar perusahaan perbankan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja magang.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.
