Tinggimoncong — Proses mediasi perkara perdata terkait sengketa tanah antara ahli waris Latif Dinung dan Bripka Muh Bakri yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, belum menghasilkan kesepakatan.
Mediasi kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, dinyatakan belum dapat dilanjutkan secara substansial karena salah satu pihak yang diundang tidak menghadiri pertemuan tersebut. Berdasarkan hasil forum, pihak kelurahan merekomendasikan agar proses penyelesaian sengketa dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
Kuasa hukum ahli waris Latif Dinung, Djaya, SKM., S.H., LL.M., menyampaikan bahwa ketidakhadiran salah satu pihak dalam agenda mediasi menjadi kendala dalam upaya penyelesaian secara musyawarah. Hal itu disampaikannya saat ditemui di wilayah Malino, Kabupaten Gowa.
“Mediasi merupakan mekanisme awal yang disediakan untuk membuka ruang dialog dan penyelesaian secara damai. Kami berharap seluruh pihak dapat memanfaatkan forum tersebut,” ujar Djaya.Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Baharuddin Nur, selaku kuasa hukum lainnya dari pihak ahli waris Latif Dinung. Ia menilai bahwa kehadiran para pihak sangat penting guna memperjelas posisi masing-masing dalam sengketa yang sedang berlangsung.
Menurut Baharuddin, objek sengketa berupa lahan yang saat ini dikelola oleh salah satu pihak merupakan lahan yang memiliki riwayat penguasaan sebelumnya oleh Latif Dinung. Oleh karena itu, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah setempat.
“Kami tetap menghormati proses yang berjalan dan berharap penyelesaian dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.Sementara itu, Lurah Pattapang, Alimin, SE, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil mediasi, pihak kelurahan merekomendasikan agar penyelesaian sengketa dilanjutkan ke tingkat Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Tipidkor Polres Takalar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cakura, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pihak ahli waris Latif Dinung menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan penyelesaian yang direkomendasikan, baik melalui jalur administrasi pemerintahan maupun mekanisme hukum lain yang tersedia, guna memperoleh kepastian penyelesaian atas sengketa tersebut.
Penulis: Djaya jumain
Editor: Journalpublicnews
Ketidakhadiran pihak termohon membuat upaya penyelesaian di tingkat kelurahan dinyatakan tidak berhasil (poto kuasa hukum lbh panrita saat mediasi)