Takalar — Kebijakan Kepala Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dalam mengangkat MY sebagai Kepala Dusun Bonto Makkio Tangnga sejak awal 2025 menuai sorotan tajam.
Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menilai keputusan tersebut bukan sekadar polemik sosial, melainkan persoalan serius yang menyentuh kepatuhan hukum, etika jabatan publik, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sorotan itu mencuat setelah diketahui bahwa MY merupakan mantan terpidana kasus narkotika yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Fakta hukum ini dinilai BARAK seharusnya menjadi pertimbangan mutlak sebelum yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan struktural di pemerintahan desa.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 177/Pid.Sus/2020/PN TKA, MY alias Nando dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 30 Desember 2020, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut telah inkracht dan tidak menyisakan ruang tafsir terkait status hukum yang bersangkutan.
BARAK menilai pengangkatan tersebut berpotensi bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 50 ayat (1) huruf c, yang mensyaratkan perangkat desa harus berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Jika regulasi ini diabaikan, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan soal kepatuhan Kepala Desa terhadap hukum yang menjadi dasar kewenangannya,” ujar perwakilan BARAK, Sabtu (17/1/2026).
Lebih jauh, BARAK menilai kebijakan tersebut mencederai logika publik dan rasa keadilan masyarakat. Jabatan Kepala Dusun bukan sekadar posisi administratif, melainkan figur teladan di tingkat paling dekat dengan warga. Menempatkan mantan terpidana narkotika pada posisi tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
“Negara menetapkan kejahatan narkotika sebagai extraordinary crime karena dampaknya yang luas terhadap generasi dan keamanan sosial. Ironis jika di tingkat desa justru muncul kebijakan yang seolah menormalisasi pelanggaran serius tersebut,” tegas BARAK.
Tak hanya aspek hukum dan etik, BARAK juga menyoroti potensi implikasi keuangan negara atau daerah. Apabila pengangkatan Kepala Dusun dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum, maka setiap pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan insentif yang bersumber dari APBDes dinilai berpotensi menjadi pengeluaran tanpa dasar hukum yang sah.
“Apabila Kepala Desa mengetahui status hukum yang bersangkutan namun tetap melakukan pengangkatan dan pembayaran hak keuangan, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.
Konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan oleh aparat pengawasan hingga penegak hukum,” lanjut BARAK.
BARAK menilai situasi ini juga mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah di atasnya. Oleh karena itu, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Daerah, untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, meninjau keabsahan proses pengangkatan, serta memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sawakung Beba belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum memperoleh respons.
Team Redaksi
