Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Polres Takalar serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Takalar.
TAKALAR, jornalpublicnews.com— Kepolisian Resor (Polres) Takalar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Unit Tipidkor Polres Takalar sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing AI selaku Penjabat (PJ) Kepala Desa Cakura dan HJ selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Cakura Tahun Anggaran 2024.
Kasus ini disampaikan oleh Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, yang menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan mendalam.
“Sejak 24 Desember 2025 kami telah menetapkan dua tersangka, yakni saudara AI selaku PJ Kepala Desa dan saudari HJ selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Cakura. Akibat perbuatan keduanya, negara atau desa mengalami kerugian keuangan sekitar Rp451 juta,” ungkap Ipda Asrul Anwar, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Takalar.
“Alhamdulillah, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada hari ini kami melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna kepentingan proses penuntutan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penuntasan perkara ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola keuangan negara dan dana desa secara transparan dan akuntabel, serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Liputan:BLI-SulSel
Editor: journalpublicnews
Posting Komentar