Sorong – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya memperingati hari ulang tahunnya yang ke-2 pada Rabu, 29 April 2026, dengan rangkaian kegiatan penuh khidmat sebagai bentuk rasa syukur sekaligus refleksi atas dedikasi pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Momentum peringatan ini menjadi penegasan komitmen institusi dalam memperkuat peran strategis kepolisian menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sebagai salah satu daerah berkembang di Indonesia.
Acara yang dipusatkan di Mapolda Papua Barat Daya, Jalan Sandiwon, Aimas, Kabupaten Sorong, dihadiri langsung oleh Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo, S.I.K., M.A.P., Wakapolda Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa, S.E., Irwasda Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, S.I.K., serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Papua Barat Daya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel dan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan acara syukuran yang ditandai penyerahan simbolis buku sejarah Polda Papua Barat Daya dari Wakapolda kepada Kapolda sebagai bagian dari dokumentasi perjalanan institusi sejak berdiri hingga saat ini.
“Melalui momentum ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membangun kepercayaan publik,” ujar Kapolda Papua Barat Daya.Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa peringatan HUT ke-2 mengusung tema “Semangat Penguatan Sinergitas antara Polri dan Masyarakat”, yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang humanis, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Meski menghadapi tantangan berupa keterbatasan sarana, prasarana, personel, serta kondisi geografis wilayah yang luas dengan aksesibilitas yang tidak merata, Polda Papua Barat Daya tetap berkomitmen menjalankan tugas secara optimal.
Menurut Kapolda, semangat pengabdian, solidaritas, kreativitas, dan dedikasi seluruh personel menjadi kekuatan utama dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah berbagai keterbatasan yang ada.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor:Journalpublicnews

Posting Komentar