MEDAN — Perkara hukum yang menjerat Junara Alberto Hutahaean menjadi perhatian publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya usai menjalani masa tahanan selama 153 hari di Rumah Tahanan Kelas I Medan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkara ini, Junara sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
HUT ke-2 Polda Papua Barat Daya Perkuat Sinergitas dan Komitmen Pelayanan kepada Masyarakat
Dalam keterangannya di persidangan, Junara menyampaikan bahwa dirinya tidak berniat melakukan tindak pidana, melainkan berupaya menyelamatkan diri dalam situasi yang menurut pengakuannya mengancam keselamatannya. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembelaan diri yang terpaksa.
Usai putusan penangguhan dibacakan, suasana sidang berlangsung haru. Junara langsung menemui kedua orang tuanya yang hadir mengikuti jalannya persidangan. Momen tersebut menjadi titik emosional bagi keluarga yang selama berbulan-bulan menanti perkembangan perkara ini.
“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim serta semua pihak yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk kembali berkumpul dengan keluarga. Saya berharap proses hukum selanjutnya berjalan objektif dan adil,” ujar Junara.Kuasa hukum Junara menilai keputusan penangguhan penahanan menunjukkan adanya ruang bagi seluruh fakta persidangan untuk dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Menurut tim kuasa hukum, sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, termasuk kronologi kejadian versi terdakwa, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam putusan akhir perkara yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026.
Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada sejumlah aspek dalam penanganan perkara ini yang dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Prinsip praduga tak bersalah, keterbukaan proses hukum, dan hak setiap pihak untuk memperoleh keadilan tetap menjadi landasan utama.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berjalan. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum maupun pihak pelapor, guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Arifin Sul-Sel
Editor: Bli

Posting Komentar