Kabupaten Gowa resmi berstatus Polresta, diharapkan memperkuat pelayanan kepolisian, keamanan, dan penegakan hukum bagi masyarakat.
GOWA | Journal Public News – Kabupaten Gowa resmi memiliki Kepolisian Resor Kota (Polresta) setelah dilakukan pengukuhan perubahan status dari Polres menjadi Polresta. Momen ini menandai babak baru dalam penguatan kelembagaan kepolisian di wilayah Kabupaten Gowa.
Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rewako Wicaksana Laghawa, Polresta Gowa, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Anggota Komisi III DPR RI Rudiyanto Lallo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Darmawangsyah Muin menyampaikan apresiasi atas peningkatan status institusi kepolisian di Kabupaten Gowa. Menurutnya, perubahan status tersebut merupakan bentuk kepercayaan negara yang diharapkan mampu memperkuat pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa, kami mengucapkan selamat atas peningkatan status menjadi Polresta Gowa. Semoga amanah ini semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban," ujar Darmawangsyah.
Ia menilai peningkatan status tersebut bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian seiring dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Darmawangsyah juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Gowa yang dinilai telah berkontribusi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam proses peningkatan status menjadi Polresta. Ia secara khusus mengapresiasi kepemimpinan AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dan Kombes Pol. Reonald T.S. Simanjuntak atas dedikasi dan kontribusi mereka selama bertugas di Kabupaten Gowa.
"Semoga pengabdian yang telah diberikan menjadi legacy yang bermanfaat bagi Kabupaten Gowa," tuturnya.
Dengan perubahan status tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Polresta Gowa semakin kuat dalam menciptakan keamanan, ketertiban, serta pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Posting Komentar