BURU, MALUKU — Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menuding adanya dugaan penganiayaan terhadap masyarakat penambang di kawasan Gunung Botak menjadi perhatian. Unggahan tersebut mengaitkan tuduhan itu dengan anggota Satgas Yonif 733/Masariku.
Dalam unggahan yang beredar, terdapat imbauan kepada masyarakat penambang agar melaporkan apabila mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI.
Namun, hingga berita ini ditulis, tuduhan tersebut belum disertai keterangan dari korban, saksi, maupun bukti yang dapat menguatkan klaim mengenai dugaan penganiayaan tersebut.
Satgas Bantah Tuduhan Penganiayaan
Wadan Pos Tanah Merah, Serda Yeskel, saat dikonfirmasi media pada Kamis (13/8/2026), membantah tuduhan tersebut.
Ia menegaskan bahwa anggota Satgas Yonif 733/Masariku tidak pernah melakukan pemukulan maupun penyetruman terhadap masyarakat penambang sebagaimana dituduhkan dalam unggahan media sosial tersebut.
“Anggota kami tidak pernah melakukan pemukulan, apalagi penyetruman terhadap penambang. Tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Serda Yeskel.
Akun Penyebar Disebut Tidak Terverifikasi
Serda Yeskel menyebut akun Facebook yang mengunggah tuduhan tersebut diduga merupakan akun yang tidak jelas identitasnya dan tidak terverifikasi.
Meski demikian, status akun tersebut sebagai akun palsu maupun identitas pengelolanya tetap perlu dibuktikan melalui penelusuran lebih lanjut. Masyarakat diminta tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu unggahan media sosial.
Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi
Satgas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menerima informasi yang beredar di media sosial, terutama informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun konflik.
Setiap tuduhan mengenai dugaan pelanggaran atau kekerasan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta.
Prinsip cek dan ricek penting dilakukan agar informasi yang belum terverifikasi tidak berkembang menjadi fitnah atau memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Kedepankan Fakta dan Konfirmasi
Peredaran informasi di media sosial menjadi pengingat bahwa setiap pihak perlu mengedepankan fakta dan konfirmasi sebelum menyebarkan sebuah tuduhan.
Satgas Yonif 733/Masariku menyatakan tetap berkomitmen menjaga keamanan serta menjalin hubungan dengan masyarakat.
Sementara terkait akun yang menyebarkan tuduhan tersebut, apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, penanganannya menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Posting Komentar