JournalPublicNews
Breaking News: Informasi terbaru dan terpercaya

Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Umrah, Putri Dakka Siapkan Pengaduan ke Propam Mabes Polri

Garudaonlinenews • Januari 27, 2026

Polda Sulsel menyebut kerugian korban mencapai Rp3,6 miliar, sementara Putri Dakka membantah penetapan tersangka dan menilai proses hukum yang berjalan tidak sesuai prosedur.

Makassar— Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan perjalanan ibadah umrah. Dalam perkara ini, nilai kerugian yang dilaporkan para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian Rp1,7 miliar lebih,” ujar Didik di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).

Didik menambahkan, selain laporan dengan nilai kerugian Rp1,7 miliar, penyidik juga menerima laporan lain dengan kerugian sekitar Rp1,9 miliar. Dengan demikian, total kerugian yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp3,6 miliar.

Menurut pihak kepolisian, penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan disebut tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan penyidik. Dugaan penipuan disebut menggunakan modus perjalanan umrah bersubsidi.

Putri Dakka Bantah Penetapan Tersangka

Menanggapi hal tersebut, Putri Dakka membantah telah menerima surat resmi penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan langsung dari pihak kepolisian, baik secara tertulis maupun melalui sambungan telepon atau pesan singkat.

“Tidak ada penetapan tersangka itu,” kata Putri Dakka dalam keterangan tertulisnya.

Terkait pemanggilan penyidik, Putri juga membantah telah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Ia mempertanyakan mekanisme hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka.

“Kalau seseorang dipanggil dua kali dan tidak datang, apakah langsung ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.

Putri menegaskan dirinya siap kooperatif apabila dipanggil secara sah.

“Saya warga negara yang baik dan taat hukum. Kalau ada pemanggilan resmi, saya pasti kooperatif,” imbuhnya.

Siapkan Langkah Hukum dan Pengaduan ke Propam

Melalui pernyataan resminya, Putri Dakka menyatakan akan menempuh upaya hukum terhadap pihak pelapor dan mengajukan pengaduan terhadap penyidik yang menangani perkaranya.

Ia berencana melaporkan pelapor atas nam Muchlis Mustafa ke Bareskrim Polri dengan dugaan laporan palsu. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 8 Mei 2025.

Selain itu, Putri Dakka juga menyatakan akan mengadukan Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

“Kami menilai telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, tindakan sewenang-wenang, serta kesalahan penerapan hukum acara pidana yang membuat penetapan tersangka tidak sah,” demikian pernyataan pihak Putri Dakka.

Putri juga menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

Soroti Rilis Humas dan Dugaan Motif Politik

Putri Dakka turut menyoroti rilis yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel. Ia menilai informasi yang disampaikan ke publik tidak akurat dan merugikan reputasinya.

“Rilis tersebut mengandung informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.

Putri Dakka, yang diketahui pernah mengikuti kontestasi politik di Kota Palopo, juga menduga perkara hukum ini berkaitan dengan kepentingan politik tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pandangan dari pihak yang bersangkutan.

LBH LIRA dan FRN Ingatkan Media

Sementara itu, Ketua LBH LIRA Sulawesi Selatan sekaligus Ketua DPW Fast Respon Nusantara (FRN) Sulselbar, Ryan Latief, mengingatkan media massa dan media sosial agar berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan perkara hukum yang masih berjalan.

“Setiap pemberitaan harus melalui proses verifikasi dan bersumber dari data resmi serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Ryan.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan segan menempuh langkah hukum terhadap pemberitaan yang dinilai tidak faktual dan berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.

Sebagai informasi, Fast Respon Nusantara (FRN) merupakan organisasi wartawan nasional yang bersinergi dengan Polri dan LBH LIRA dalam mendorong profesionalisme pers serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Penulis: Ryan latif
Editor: Journalpublicnews