Pernyataan Kapolri soal “Lebih Baik Jadi Petani” dan Ujian Tata Kelola Polri Pascareformasi

 

Antara Kecepatan Komando, Akuntabilitas, dan Tantangan Reformasi Kepolisian

JAKARTA, 26 Januari 2026 —Di tengah Rapat Kerja Komisi III DPR RI, sebuah pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendadak menjadi sorotan publik. Kalimatnya singkat, namun maknanya jauh melampaui ruang rapat.

“Kalau polisi harus berada di bawah kementerian, saya lebih baik menjadi petani,” ujar Kapolri.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membahas wacana penataan kelembagaan Polri, khususnya terkait usulan penempatan kepolisian di bawah kementerian. Bagi Kapolri, isu ini bukan sekadar perubahan struktur administratif, melainkan menyangkut efektivitas komando dan kecepatan respons aparat dalam menjaga keamanan negara.

Antara Efektivitas dan Akuntabilitas

Sejak dipisahkan dari ABRI pada era Reformasi, Polri ditempatkan sebagai institusi sipil yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Model ini dirancang untuk menjamin independensi dan menghindari dominasi militer dalam penegakan hukum.

Dalam praktiknya, posisi tersebut memberi kejelasan garis komando, terutama saat negara menghadapi situasi genting. Kapolri menilai, memasukkan kementerian ke dalam struktur Polri berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan menimbulkan kebingungan kepemimpinan di lapangan.

Kekhawatiran akan munculnya “matahari kembar” antara menteri dan Kapolri menjadi salah satu alasan utama penolakan tersebut. Dalam konteks birokrasi Indonesia yang masih menghadapi persoalan ego sektoral, kejelasan otoritas dinilai krusial.

Namun, efektivitas bukan satu-satunya ukuran dalam sistem demokrasi. Di sisi lain, posisi Polri yang memiliki kewenangan luas—mulai dari penyelidikan, penyidikan, penindakan, hingga pelayanan publik—menuntut mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan.

Sorotan terhadap Pengawasan

Dengan jumlah personel ratusan ribu dan jangkauan kerja nasional, pengawasan langsung oleh Presiden secara praktis menjadi tantangan tersendiri. Presiden, dengan beban tugas kenegaraan yang luas, tidak mungkin mengawasi secara detail seluruh dinamika internal kepolisian.

Kondisi ini memunculkan kritik dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan Polri, melainkan memastikan prinsip checks and balances tetap berjalan serta mencegah konsentrasi kewenangan yang berlebihan dalam satu institusi.

Cermin Praktik Global

Jika berkaca ke negara demokrasi lain, Indonesia memang berada pada posisi yang relatif unik. Di Amerika Serikat, misalnya, Federal Bureau of Investigation (FBI) berada di bawah Department of Justice, sehingga penegakan hukum berada dalam satu garis koordinasi dengan fungsi penuntutan.

Sementara di sejumlah negara Eropa dan Asia, kepolisian bernaung di bawah Kementerian Dalam Negeri. Dalam model tersebut, kementerian mengelola kebijakan, anggaran, dan sumber daya manusia, sedangkan pimpinan kepolisian fokus pada operasional lapangan.

Model-model ini menunjukkan bahwa pengawasan administratif tidak selalu berarti intervensi politik, selama pembagian kewenangan diatur secara tegas.

Mencari Jalan Tengah

Menolak penempatan Polri di bawah kementerian bukan berarti mempertahankan status quo tanpa evaluasi. Sejumlah pakar hukum tata negara mendorong opsi jalan tengah, salah satunya dengan mencontoh Jepang.

Di negara tersebut, kepolisian diawasi oleh National Public Safety Commission, sebuah badan independen di bawah kabinet yang bertugas memastikan akuntabilitas tanpa mencampuri operasional harian. Model ini dirancang untuk menjaga kepolisian tetap profesional, sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Bagi Indonesia, gagasan semacam ini layak dipertimbangkan secara serius dalam pembahasan revisi undang-undang kepolisian.

Catatan Redaksi

Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu dibaca sebagai alarm institusional, bukan sekadar ekspresi penolakan. Ia menegaskan bahwa reformasi Polri tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa mempertimbangkan konteks birokrasi nasional.

Namun demikian, membiarkan Polri beroperasi dengan kewenangan besar tanpa penguatan pengawasan eksternal juga menyimpan risiko jangka panjang. Demokrasi yang sehat menuntut keseimbangan antara kekuatan institusi dan akuntabilitas publik.

Tantangan bagi pembentuk undang-undang adalah merumuskan desain kelembagaan Polri yang efektif, adil, dan sesuai dengan karakter Indonesia. Dengan keseimbangan tersebut, Polri dapat tetap profesional dan kuat, sementara kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus terjaga.

Penulis: Bli(Muh.Syibli)
Editor: journalpublicnews

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama