Pria 35 tahun yang disebut sebagai kekasih korban ditangkap saat hendak melarikan diri; korban mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.MAKASSAR – Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penyiraman air keras yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (17/3/2026) dini hari.
Terduga pelaku berinisial A (35) diamankan kurang dari tiga jam setelah laporan diterima polisi. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WITA di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga saat pelaku diduga hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Tamalate, Kompol Muh. H. Muh. Thamrin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pelaku memiliki hubungan pribadi dengan korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan khusus dengan korban selama kurang lebih tiga tahun,” ujarnya kepada awak media.
Korban diketahui seorang perempuan berinisial U (38). Ia mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan tubuh akibat cairan kimia yang disiramkan pelaku. Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Daeng Pasawi, Kelurahan Maccini Sombala, sekitar pukul 01.30 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga telah merencanakan aksinya.
Pelaku disebut datang ke rumah korban pada tengah malam, masuk melalui pagar, lalu mendekati kamar korban. Saat korban sedang beristirahat, pelaku diduga menyiramkan cairan yang diduga air keras melalui jendela kamar.
Motif sementara yang diperoleh dari hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan persoalan pribadi. Pelaku mengaku cemburu dan sakit hati terhadap korban.
“Motif masih kami dalami, namun berdasarkan pengakuan awal, pelaku merasa cemburu dan sakit hati,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti serta memastikan kronologi kejadian secara utuh.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Catatan Redaksi: journalpublicnews menjunjung asas keberimbangan serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Muh Syibli
Editor : bang Bli