Gebrakan Baru Polri, Kapolri Mutasi 108 Perwira: 9 Kapolda Berganti Jabatan

Rotasi Polri 2026 - Kapolri Mutasi 108 Perwira
Rotasi Besar di Tubuh Polri, Komjen Pol Panca Putra Ditunjuk Jadi Kalemdiklat

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026.

Dalam mutasi tersebut, sebanyak 108 personel Polri mengalami pergeseran jabatan yang meliputi promosi, rotasi setara (flat), selesai pendidikan, hingga memasuki masa pensiun.

Dari jumlah itu, 91 personel masuk dalam kategori promosi dan mutasi jabatan setara di berbagai satuan kerja, baik di Mabes Polri maupun kewilayahan.

Komjen Pol Panca Putra Ditunjuk Kalemdiklat

Salah satu jabatan strategis yang mengalami perubahan adalah posisi Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri yang kini dijabat oleh Komjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si.

9 Kapolda Berganti Jabatan

Mutasi juga menyentuh sembilan jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), yaitu:

  • Kapolda Sumbar
  • Kapolda Kaltara
  • Kapolda Jabar
  • Kapolda Kalbar
  • Kapolda Maluku Utara
  • Kapolda NTB
  • Kapolda Bengkulu
  • Kapolda Sulawesi Tenggara
  • Kapolda Sulawesi Tengah

Selain itu, rotasi juga terjadi pada jabatan Kapolres di jajaran wilayah, termasuk Kapolres Metro Depok dan Kapolresta Pangkal Pinang.

Rincian Promosi dan Pensiun

Dalam mutasi ini, Polri juga mencatat:

  • 16 personel promosi ke Irjen Pol
  • 43 personel promosi ke Brigjen Pol
  • 16 personel promosi ke Kombes Pol
  • 3 personel selesai pendidikan
  • 14 personel memasuki masa pensiun

Pernyataan Resmi Polri

Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi.


“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Ini bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta peningkatan profesionalisme personel,”

Ia menambahkan bahwa rotasi jabatan ini diharapkan memperkuat pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: FRN (Fast Respon nusantara)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama