Aceh Singkil — Putusan Pengadilan Negeri Aceh Singkil dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muliati (44), warga Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk kalangan akademisi hukum.
Majelis Hakim diketahui menjatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan kepada terdakwa dalam perkara tersebut pada persidangan Jumat (8/5/2026). Putusan itu memunculkan reaksi emosional dari korban dan keluarganya yang menilai vonis tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.
“Saya masih sering merasa takut dan belum bisa merasa tenang seperti sebelumnya,” ujar Muliati usai persidangan.Pihak keluarga korban menyatakan tetap menghormati proses hukum, namun akan mempelajari salinan putusan secara lengkap bersama kuasa hukum guna menentukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses peradilan yang telah berjalan. Namun kami juga akan mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar salah satu anggota keluarga korban.Dalam persidangan, informasi yang berkembang menyebutkan alat bukti berupa visum et repertum serta keterangan sejumlah saksi telah dihadirkan sebagai bagian dari proses pembuktian di muka sidang.
Menanggapi perkara tersebut, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional, mendorong agar seluruh pihak menempuh jalur hukum yang sah dan konstitusional apabila terdapat keberatan terhadap putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Pengadilan Negeri Aceh Singkil serta Jaksa Penuntut Umum terkait sikap hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H
Posting Komentar