MAKASSAR – Sejumlah sumber menyampaikan dugaan adanya pembebanan biaya kepada staf serta pelibatan siswa dalam proses perpindahan ruang kerja di lingkungan Bidang Pembinaan Khusus, Layanan Khusus, dan Inklusi (PKLK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan. Informasi tersebut kini menjadi perhatian dan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, suasana kerja di lingkungan Bidang PKLK disebut mengalami perubahan sejak seorang pejabat berinisial SDM menjabat sebagai Kepala Bidang PKLK.
Sejumlah narasumber mengaku terdapat kebiasaan yang dinilai membebani staf maupun pihak Sekolah Luar Biasa (SLB). Salah seorang sumber dari SLB menyebut kunjungan Kabid PKLK ke sekolah kerap dilakukan di luar jadwal yang telah direncanakan sehingga pihak sekolah harus menyesuaikan kembali agenda pembelajaran.
"Kami tentu menghormati setiap kunjungan dari pimpinan. Namun apabila dilakukan secara mendadak, kegiatan belajar mengajar harus kembali disesuaikan," ujar salah seorang narasumber.
Redaksi juga memperoleh informasi mengenai proses perpindahan ruang kerja Bidang PKLK yang dilakukan beberapa waktu lalu setelah ruangan sebelumnya kembali digunakan sebagai ruang belajar siswa SMA Negeri 25 Makassar. Bidang PKLK kemudian menempati ruangan lain di lingkungan kantor.
Dalam proses perpindahan tersebut, sejumlah narasumber mengaku setiap staf diduga diminta memberikan kontribusi sebesar Rp100 ribu. Menurut keterangan mereka, dana tersebut disebut diperuntukkan bagi kebutuhan bongkar pasang serta pemasangan Air Conditioner (AC).
"Kami merasa keberatan karena kebutuhan perpindahan ruangan seharusnya menjadi bagian dari fasilitas kantor. Namun kami tetap diminta memberikan uang," ungkap salah seorang sumber.
Selain itu, redaksi juga menerima informasi bahwa proses perpindahan ruangan diduga melibatkan sejumlah siswa SMA Negeri 25 Makassar melalui arahan guru untuk membantu mengangkat barang. Berdasarkan keterangan narasumber, konsumsi bagi para siswa tersebut juga diduga ditanggung oleh staf Bidang PKLK.
"Anak-anak membantu memindahkan barang dengan semangat. Namun konsumsi mereka akhirnya kami yang menanggung," kata sumber lainnya.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa keterangan dari sejumlah narasumber dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran administrasi. Redaksi masih terus melakukan pendalaman serta verifikasi terhadap informasi yang diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang PKLK Disdik Sulsel berinisial SDM belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi. Redaksi juga telah berupaya meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Posting Komentar