Kasat Resnarkoba Polresta Gowa Klarifikasi Dugaan Insiden Anggota, Tegaskan Pelanggaran Akan Diproses Sesuai

Kasat Resnarkoba Polresta Gowa Kompol Ismail, S.H., M.M.
Kasat Resnarkoba Polresta Gowa Kompol Ismail, S.H., M.M. memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan insiden yang melibatkan anggotanya dan menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

GOWA – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., memberikan klarifikasi resmi menanggapi sorotan publik terkait dugaan insiden yang melibatkan anggotanya. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas perhatian yang disampaikan Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan.

Kasat Resnarkoba Tegaskan Komitmen Profesional dan Transparan

Dalam pernyataannya, Kompol Ismail menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan setiap laporan maupun pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait insiden tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," tegas Kompol Ismail.

Ia menjelaskan bahwa meskipun kedua belah pihak yang bersengketa telah menempuh upaya perdamaian, proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran anggota tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus kewajiban institusi Polri dalam melakukan pembinaan, pengawasan, maupun penegakan disiplin dan kode etik apabila ditemukan adanya pelanggaran.

"Sebagai aparat penegak hukum, kami menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Karena itu, apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota, proses penindakan internal tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, terlepas dari adanya perdamaian antara para pihak," ujarnya.


Setiap Laporan Akan Diperiksa Berdasarkan Fakta

Kompol Ismail menegaskan seluruh informasi maupun laporan yang diterima akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan. Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi Polri.

Selain itu, masyarakat diminta memberikan kesempatan kepada institusi Polri untuk melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Klarifikasi Menanggapi Tuntutan FAKTA Sulawesi Selatan

Pernyataan Kasat Resnarkoba Polresta Gowa tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya selebaran aksi Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa terhadap seorang warga sipil.

Dalam tuntutannya, organisasi tersebut juga meminta dilakukan evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba Polresta Gowa apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap anggota.

Melalui klarifikasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Gowa menegaskan komitmen institusinya untuk memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Arifin Sul-Sel

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama