Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tamalate Usai Buron Dua Bulan, Satu Rekan Masih Diburu

AR (18) ditangkap saat tertidur di rumahnya usai buron lebih dari dua bulan. Polisi masih memburu satu pelaku lain dan mencari motor korban.

MAKASSAR – Tim Opsnal Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua setelah buron selama lebih dari dua bulan. Pelaku diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Andi Tonro V, Kelurahan Pa'baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tamalate Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku berinisial AR (18), warga Jalan Andi Tonro V, ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya.

Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WITA. Korban, Adrian Fajar Makmur, bersama rekannya Zulfikar, mengendarai sepeda motor Honda CRF bernomor polisi DD 2848 XBF warna hitam putih saat melintas di Jalan Daeng Tata V.

Saat itu, korban berpapasan dengan sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 30 orang menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dikejar hingga terjatuh, lalu melarikan diri. Sepeda motor milik korban selanjutnya dibawa kabur oleh para pelaku.

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, Kapolsek Tamalate memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abd Latif, S.Sos., bersama Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate untuk melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi, AR mengakui keterlibatannya dalam aksi penyerangan yang disertai pencurian dengan kekerasan tersebut bersama seorang pelaku lain berinisial T, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui serta berupaya menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih milik korban.

Kapolsek Tamalate mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mengurangi risiko pencurian.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Gibran Sul-Sel

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama