Sidang Etik Penanganan Kasus Ishak Hamzah Soroti Dasar Hukum dan Prosedur Penyidikan

Sidang Etik Kasus Ishak Hamzah

Polemik Sidang Etik Kasus Ishak Hamzah, Dasar Hukum Penyidikan Dipertanyakan

Makassar, 25 April 2026 – Proses pemeriksaan sidang kode etik yang digelar di Aula Propam Polda Sulawesi Selatan pada 23 April 2026 terkait penanganan perkara atas nama Ishak Hamzah menjadi perhatian publik. Dalam persidangan tersebut, muncul perdebatan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pembelaan pihak terperiksa serta prosedur penanganan perkara yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Dalam sidang itu, pihak terperiksa disebut merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 41/PN Makassar sebagai bagian dari argumentasi hukum. Namun, kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, mempertanyakan relevansi penggunaan putusan tersebut dalam konteks sidang etik, serta menilai sejumlah prosedur penanganan perkara patut diuji secara objektif.

Perkara ini bermula dari sengketa lahan di wilayah Barombong dan Tamalate yang kemudian berkembang ke ranah pidana terkait dugaan pemalsuan surat. Dalam keterangannya, pihak Ishak Hamzah menyebut terdapat perbedaan nomor persil tanah dalam dokumen yang menjadi objek perkara. Menurut kuasa hukum, perbedaan tersebut perlu diuji secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal dokumen dan substansi kepemilikan lahan.

Kuasa hukum juga menyoroti aspek penahanan terhadap kliennya serta meminta agar seluruh proses penyidikan dievaluasi secara transparan dan akuntabel. Selain itu, ia menyampaikan dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam persoalan administrasi pertanahan yang menjadi latar belakang sengketa tersebut.

Sementara itu, proses pemeriksaan etik terhadap sejumlah personel kepolisian disebut masih berjalan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penentuan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik profesi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan konfirmasinya guna memperoleh penjelasan berimbang mengenai pokok perkara tersebut.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Arifin Sul-sel
Editor: Bli

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama