Rutan Ambon Gelar Tes Urine bagi 35 Warga Binaan dan 7 Petugas, Seluruh Hasil Negatif

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan serta menjaga lingkungan rutan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.

AMBON — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melaksanakan tes urine terhadap warga binaan dan petugas pada Jumat (8/5/2026) sebagai bagian dari langkah deteksi dini pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan menyusul arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan pengawasan internal di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, khususnya dalam upaya mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan pembinaan.

Berdasarkan data pelaksanaan, sebanyak 35 warga binaan dan 7 petugas mengikuti pemeriksaan. Dari hasil tes urine yang dilakukan, seluruh peserta dinyatakan negatif narkotika.

Pelaksana Tugas Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry Persulessy, mengatakan pemeriksaan berkala menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga integritas lingkungan kerja dan pembinaan.

“Tes urine ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Ditjen Pemasyarakatan sekaligus upaya pengawasan dini agar lingkungan rutan tetap aman, tertib, dan bebas dari narkoba,” kata Jefry dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dan pengawasan, tetapi juga melalui program pembinaan berkelanjutan kepada warga binaan agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan menjalani masa pembinaan secara lebih produktif.

Selain tes urine, penguatan pengawasan di lingkungan Rutan Ambon juga dilakukan melalui pemeriksaan rutin, pengawasan kamar hunian, serta pembinaan kepribadian bagi warga binaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta kondusif bagi proses pembinaan, sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan rutan dan lapas.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Charles Maluku

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama