Top News

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Pencurian HP di Bangkala

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan terduga pelaku pencurian handphone di Dusun Talajoko, Kecamatan Bangkala, beserta barang bukti berupa OPPO A57 milik korban.

Jeneponto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone di Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (8/5/2026) sekitar pukul 17.20 Wita.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 7 Mei 2026. Laporan itu disampaikan korban bernama Andi Tahal Fashi (52), warga Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.

Menurut keterangan polisi, peristiwa pencurian terjadi saat korban berada di kebun untuk mengukur lokasi pembuatan kandang ayam. Saat itu, korban meletakkan handphone miliknya di atas penutup mesin mobil.

“Ketika korban hendak pulang, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Jeneponto untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Nurman, Minggu (10/5/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Abdul Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Polisi kemudian bergerak menuju Dusun Talajoko dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (35), yang diketahui merupakan warga setempat.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A57 warna hitam yang diduga milik korban.

AKP Nurman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Pimpinan Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama