Diduga Hendak Ditetapkan Tersangka, Seorang Terperiksa Dilaporkan Kabur dengan Melompat dari Lantai Dua Polsek Tamalate

Tim gabungan kepolisian melakukan pengejaran terhadap terperiksa kasus curanmor
Polisi Bentuk Tim Gabungan untuk Melakukan Pengejaran dan Pendalaman Kasus

Makassar, 13 Mei 2026 — Seorang pria bernama Fajrin dilaporkan melarikan diri dari lingkungan Polsek Tamalate, Kota Makassar, saat masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik pada Minggu (10/5/2026) malam sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung, Fajrin masih berstatus sebagai terperiksa dalam perkara dugaan penadahan kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurut keterangan kepolisian, sebelum kejadian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang ditangani. Dalam proses tersebut, penyidik disebut sempat beristirahat sejenak sehingga pengawasan terhadap yang bersangkutan tidak berlangsung secara maksimal.

Diduga memanfaatkan situasi tersebut, Fajrin kemudian melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua gedung Polsek Tamalate sebelum keluar dari area kantor polisi.

“Yang bersangkutan saat itu masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik terkait dugaan penadahan kendaraan yang diduga hasil curanmor,” ujar Kompol Muh. Thamrin kepada awak media.

Polisi juga mendalami dugaan adanya bantuan dari seorang perempuan yang disebut sebagai istri Fajrin dalam proses pelarian tersebut.

Usai kejadian, aparat kepolisian langsung melakukan langkah pengejaran. Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polsek Tamalate, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Resmob Polda Sulawesi Selatan dikerahkan untuk mencari keberadaan Fajrin.

Kapolsek Tamalate menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian guna melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, Fajrin masih dalam pencarian aparat kepolisian dan belum diketahui keberadaannya.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Redaksi Journal

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama