Venus Family Billiard & Cafe Makassar Disorot, Dugaan Penjualan Minuman Beralkohol Jadi Perhatian

Venus Family Billiard Cafe Makassar disorot terkait dugaan penjualan minuman beralkoholLegalitas usaha, izin penjualan minuman beralkohol, hingga sistem operasional karyawan di tempat hiburan kawasan Jalan Sultan Alauddin menjadi sorotan masyarakat.

MAKASSAR — Operasional Venus Family Billiard & Cafe di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, menjadi perhatian publik. Tempat usaha yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai eks lokasi karaoke itu kini beroperasi sebagai arena biliar dan kafe.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, tempat usaha tersebut diduga tidak hanya menyediakan fasilitas olahraga biliar, tetapi juga memperjualbelikan minuman beralkohol. Dugaan itu memunculkan perhatian masyarakat terkait legalitas dan kelengkapan izin usaha yang dimiliki pengelola.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain persoalan legalitas usaha, sistem operasional dan jam kerja karyawan juga turut menjadi perhatian. Informasi yang diperoleh menyebutkan sejumlah pekerja menjalani aktivitas operasional hingga dini hari.

Kondisi tersebut mendorong munculnya perhatian publik terkait penerapan aturan ketenagakerjaan, perlindungan hak pekerja, serta kepatuhan operasional usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Warga sekitar meminta pemerintah daerah, dinas terkait, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap legalitas usaha, izin penjualan minuman beralkohol, serta sistem operasional Venus Family Billiard & Cafe guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini kepada pihak pengelola guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi secara berimbang. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Venus Family Billiard & Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Redaksi Journal

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama