Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap 28 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Amankan 38 Tersangka

Barang bukti: 860 gram sabu, ganja kering, serta 40 batang tanaman ganja di Tanjung Morawa

DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Mei 2026 di wilayah hukumnya. Sebanyak 38 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menyampaikan hal tersebut dalam door stop di Aula Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Rabu (20/05/2026).

“Selama Mei 2026 kami mengungkap 28 kasus dengan 38 tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 860,69 gram, ganja kering 83,30 gram, serta 40 batang tanaman ganja dari beberapa lokasi berbeda.

Salah satu temuan menonjol adalah 40 batang tanaman ganja di Kecamatan Tanjung Morawa yang ditemukan di lahan kosong dengan tinggi sekitar 2–2,5 meter.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus selama Mei 2026.

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memutus rantai peredarannya.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Polresta Deli Serdang berkomitmen terus memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Tim)


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Redaksi Journal

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama