MAKASSAR – Sidang praperadilan yang diajukan Drs. H. Mustari Daeng Ngago atau Haji Mustari masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan dalam perkara yang menjerat dirinya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Haji Mustari menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya. Menurut mereka, terdapat beberapa aspek prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Kasat Resnarkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota dalam Kasus Narkoba
Salah satu poin yang disampaikan adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurut pihak pemohon tidak pernah diterima oleh kliennya. Selain itu, kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka dilakukan sebelum terpenuhinya syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
"Kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara ini. Semua argumentasi dan bukti yang kami miliki akan kami sampaikan di hadapan hakim," ujar kuasa hukum Haji Mustari kepada wartawan usai persidangan.
Soroti Kehadiran Para Pihak dalam Persidangan
Dalam jalannya sidang, kuasa hukum pemohon juga menyinggung kehadiran para termohon. Menurutnya, salah satu pihak termohon hadir dalam persidangan, sementara pihak lainnya disebut belum hadir meski telah dilakukan pemanggilan sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, pihak pemohon menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan seluruh penilaian kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut.
Pemohon Nilai Perkara Berunsur Keperdataan
Haji Mustari berpendapat bahwa pokok persoalan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut lebih dekat dengan sengketa keperdataan yang berkaitan dengan hubungan perjanjian antara para pihak.
Ia menyatakan telah menjalani penahanan sejak 2 Mei hingga 28 Mei 2026 sebelum kemudian memperoleh penangguhan atau berakhirnya masa penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Haji Mustari, langkah praperadilan yang ditempuh bertujuan memperoleh kepastian hukum terkait batas antara perkara perdata dan pidana.
"Saya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada pengadilan," katanya.
Lokus Perkara Menjadi Salah Satu Materi Permohonan
Dalam permohonannya, pihak pemohon juga mempertanyakan aspek kewenangan penanganan perkara berdasarkan lokasi terjadinya peristiwa hukum.
Kuasa hukum menyebut sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan hubungan hukum para pihak, termasuk penerimaan dana, penerbitan dokumen, serta kegiatan manasik haji, berlangsung di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa.
Menurut mereka, hal tersebut menjadi salah satu materi yang layak diuji dalam forum praperadilan.
Pengembalian Dana Turut Disampaikan dalam Sidang
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sebagian dana yang sebelumnya diterima dari pelapor telah dikembalikan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, nilai pengembalian dana disebut mencapai sekitar Rp255 juta, sementara masih terdapat sejumlah dana yang menjadi pokok perselisihan antara para pihak.
Atas dasar itu, pemohon berpendapat bahwa sengketa tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata. Namun demikian, penilaian mengenai unsur pidana maupun perdata tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Menunggu Putusan Hakim
Melalui permohonan praperadilan, pihak pemohon meminta pengadilan menilai keabsahan seluruh proses hukum yang telah dilakukan. Selain itu, pemohon juga memohon pemulihan hak apabila nantinya hakim berpendapat terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini ditayangkan, sidang praperadilan masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan. Oleh karena itu, seluruh dalil yang disampaikan para pihak masih menunggu penilaian hakim.
Sementara itu, pihak termohon memiliki hak untuk memberikan jawaban, bukti, dan argumentasi hukum dalam persidangan. Putusan hakim nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidikan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tersebut.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber:
Muh Gibran.
Posting Komentar