105 Hari Bergerak Menyelinap, Gunung Botak Kini Menjadi Saksi Bisu Keperkasaan Yonif 733/Masariku

105 Hari Bertugas, Yonif 733/Masariku Serahkan Estafet Pengamanan Gunung Botak
Poto. Istimewa: 105 Hari Bertugas, Yonif 733/Masariku Serahkan Estafet Pengamanan Gunung Botak

BURU — Seratus lima hari bukanlah rentang waktu yang singkat untuk membersihkan ladang emas liar yang bertahun-tahun merusak tanah Bumi Bupolo. Namun, Satgas Yonif 733/Masariku membuktikan bahwa ketegasan prajurit TNI mampu meredam riuh tambang ilegal hingga tak tersisa satu pun jejak aktivitas di sana.

Mengeksekusi mandat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2394 tanggal 27 November 2025 tentang Pembentukan Satgas Penertiban dan Pengosongan Lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Yonif 733/Masariku menorehkan tinta emas.

Penyerahan tongkat estafet pengamanan kepada Satgas Yonif 821/Satria Bupolo dan Yonif 865/Manewata pada Selasa (15/9/2026) menjadi bagian dari pergantian tugas pengamanan di kawasan tersebut.

Keberhasilan ini bukan sekadar hitungan angka di atas kertas tugas. Ketegasan yang dibarengi pendekatan kemanusiaan yang ditunjukkan prajurit Masariku juga mendapat respons emosional dari sejumlah warga setempat.

Rasa haru menyeruak saat masa tugas mereka berakhir. Seorang ibu warga lokal mengungkapkan rasa kehilangan atas berakhirnya masa tugas pasukan Masariku.

“Tak kenal maka tak sayang. Karena sudah saling kenal, kita jadi saling menyayangi. Hari ini kami meneteskan air mata karena pasukan Masariku harus kembali menunaikan tugas sebagai abdi negara,”

Dengan penuh rasa bangga, warga tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada para prajurit yang selama ini bertugas.

“MASARIKU is the best!”

Gunung Botak kini diharapkan tetap aman dan tertib setelah pergantian tugas pengamanan. Keberadaan Satgas Yonif 821/Satria Bupolo dan Yonif 865/Manewata menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan tersebut agar tidak kembali dipenuhi aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penyerahan tugas tersebut menandai berakhirnya masa pengabdian Satgas Yonif 733/Masariku selama 105 hari di kawasan Gunung Botak.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Ersol-Maluku

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama