Perayaan tersebut diikuti perwakilan dari 28 jemaat yang berada di wilayah pelayanan Klasis GPM Buru Utara. Kegiatan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengevaluasi peran pelayanan Wapela GPM di tengah kehidupan jemaat dan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Ketua Wapela dan Ketua Majelis Jemaat (KMJ) dari 28 jemaat se-Klasis Buru Utara. Turut hadir Pengurus AMGPM Daerah Buru Utara, tokoh adat, Pemerintah Desa Lemanpoli, serta Pemerintah Dusun Manapito.
Ketua Klasis GPM Buru Utara, Pdt. H. Siahaya, M.M., dalam arahannya mengapresiasi pelaksanaan HUT Wapela yang untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tingkat klasis.
Menurut Siahaya, momentum tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat peran Wapela, tidak hanya dalam pelayanan gerejawi, tetapi juga dalam memberikan manfaat nyata bagi jemaat dan masyarakat.
Ia juga mendorong agar kegiatan Wapela ke depan dapat meninggalkan kontribusi yang bersifat konkret dan memiliki manfaat jangka panjang bagi jemaat yang menjadi tuan rumah kegiatan.
Siahaya kemudian membandingkan gagasan tersebut dengan kontribusi yang selama ini dilakukan organisasi pemuda gereja (AMGPM) dalam sejumlah kegiatan.
"Kalau AMGPM saat HUT bisa memberikan bibit pala dan cengkih sebagai investasi masa depan, maka Wadah Laki-Laki juga harus bisa. Jangan hanya datang, merayakan, lalu pulang tanpa bekas. Ini harus dirancang dan dipikirkan matang-matang mulai sekarang," kata Siahaya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam rangka mendorong penguatan peran Wapela di tengah jemaat.
Memasuki usia 40 tahun, Wapela GPM diharapkan dapat terus mengembangkan pelayanan yang berkaitan dengan kehidupan jemaat, termasuk pemberdayaan ekonomi, kemandirian masyarakat, serta kepedulian terhadap lingkungan.
Pelaksanaan HUT ke-40 di Lemanpoli dan Manapito menjadi bagian dari perjalanan pelayanan Wapela GPM di wilayah Klasis Buru Utara. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk membangun kebersamaan antarkelompok pelayanan laki-laki dari 28 jemaat yang berada di wilayah klasis tersebut.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Posting Komentar