Dorongan tersebut disampaikan Herman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dengan perwakilan GKBM KALTARA di Ruang Rapat Kutai, Lantai 3, Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
RDP tersebut dihadiri Ketua GKBM KALTARA Arman, kuasa hukum GKBM KALTARA Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, perwakilan masyarakat, serta Herman selaku Anggota DPD RI dari Kalimantan Utara.
Dalam forum tersebut, GKBM KALTARA menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu mendapat perhatian pemerintah, terutama menyangkut status hak atas tanah, kompensasi kepada warga, serta dampak aktivitas industri terhadap lingkungan di wilayah Mangkupadi.
“Kami di DPD RI mendengar langsung jeritan masyarakat Mangkupadi. Sudah 15 tahun mereka berjuang. Negara tidak boleh abai. Saya berharap Pemerintah dan BPN hadir memenuhi permintaan GKBM KALTARA untuk keadilan dan kepastian hukum,” ujar Herman.
Klaim Pemukiman Telah Ada Sejak 1940-an
Ketua GKBM KALTARA Arman menyampaikan bahwa masyarakat telah bermukim di kawasan Kampung Baru Mangkupadi jauh sebelum perusahaan masuk ke wilayah tersebut.
Menurut Arman, berdasarkan riwayat desa, keberadaan masyarakat di wilayah itu telah berlangsung sejak sekitar 1940-an. Ia juga menyebut terdapat makam bertanggal 1928 yang menurutnya menjadi salah satu bukti historis keberadaan masyarakat.
Arman mengungkapkan, PT BCAP disebut mulai masuk pada 2011. Menurut dia, dalam proses awal sosialisasi, masyarakat mendapat penjelasan bahwa perusahaan hanya akan menggunakan lahan yang dilepas secara sukarela oleh warga.
Namun, Arman menyebut hasil verifikasi awal mencatat sekitar 5.000 hektare lahan yang dilepas warga, sementara kemudian terbit sertifikat HGU dengan luasan sekitar 13.000 hektare.
Klaim tersebut menjadi salah satu dasar keberatan GKBM KALTARA terhadap penguasaan dan status hak atas lahan di wilayah tersebut.
Arman juga menyebut pernah terdapat perjanjian antara masyarakat dan PT BCAP pada 2011 terkait kompensasi atau tukar guling lahan. Menurut dia, kesepakatan serupa kembali dibuat pada 2021, tetapi hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
“Setelah itu kami kaget, tiba-tiba ada informasi bahwa kampung kami ini sudah dijual oleh PT BCAP kepada pihak lain,” kata Arman.
GKBM KALTARA menyatakan persoalan tersebut telah berdampak terhadap kepastian hukum dan mata pencaharian warga yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan dan petani.
Kuasa Hukum Soroti Proses HGU dan Perubahan HGB
Kuasa hukum GKBM KALTARA, Muhammad Sirul Haq, menyoroti proses penerbitan HGU serta perubahan status hak atas tanah yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut.
Ia merujuk pada fakta yang menurutnya muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Sirul Haq menyebut terdapat perbedaan keterangan mengenai waktu pemberian kompensasi dengan proses penerbitan HGU.
Menurut dia, dalam persidangan disebutkan bahwa saat pengajuan HGU pada 2009 telah terdapat kompensasi. Namun, berdasarkan fakta persidangan yang diklaim pihaknya, kompensasi baru dilakukan pada 2013–2014 dan hanya terhadap sebagian lahan.
Sirul Haq juga mempertanyakan perubahan status HGU menjadi HGB pada periode 2021–2022 yang berkaitan dengan PT BCAP.
“Ini sangat menyalahi sebagai perbuatan melawan hukum. Kenapa bisa dari lahan kemudian dirubah menjadi industri tanpa ada sepengetahuan atau persetujuan dari masyarakat,” ujar Sirul Haq.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak GKBM KALTARA. Status serta keabsahan penerbitan maupun perubahan hak atas tanah tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan penjelasan dari instansi yang berwenang.
GKBM Minta Aktivitas PLTU Dievaluasi
Selain persoalan pertanahan, GKBM KALTARA juga menyampaikan keberatan terhadap aktivitas PLTU yang dioperasikan PT KIPI.
Menurut GKBM, sejak pembangunan dan operasional PLTU, masyarakat merasakan adanya peningkatan polusi udara. Mereka juga mengklaim aktivitas bongkar muat batu bara dan lalu lintas tongkang berdampak terhadap kondisi pesisir serta hasil tangkapan nelayan.
GKBM juga meminta pemerintah mengevaluasi perizinan lingkungan PLTU dan menindaklanjuti dugaan pencemaran yang mereka sampaikan dalam RDP.
Atas tudingan tersebut, diperlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak PT KIPI serta instansi lingkungan hidup yang berwenang untuk memastikan kondisi faktual dan kepatuhan terhadap perizinan yang berlaku.
Empat Tuntutan GKBM KALTARA
Dalam RDP tersebut, GKBM KALTARA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah:
- Pembatalan HGU dan HGB PT BCAP dan PT KIPI yang menurut mereka berada di atas wilayah permukiman dan lahan masyarakat.
- Perlindungan hukum serta pemulihan hak bagi keluarga warga Mangkupadi yang mengaku terdampak secara ekonomi maupun sosial.
- Evaluasi terhadap operasional PLTU PT KIPI, termasuk dugaan dampak pencemaran lingkungan dan kelengkapan perizinannya.
- Keterlibatan BPN serta kementerian terkait untuk menyelesaikan persoalan status lahan dan kompensasi berdasarkan kesepakatan yang disebut dibuat pada 2011 dan 2021.
DPD RI Janji Kawal Aspirasi
Herman menyatakan hasil RDP akan dibawa dan ditindaklanjuti melalui kementerian serta alat kelengkapan DPD RI yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“DPD RI akan kawal sampai ada keputusan. Hak-hak masyarakat adat dan pesisir harus dilindungi. Jangan sampai atas nama investasi, rakyat dikorbankan,” kata Herman.
RDP tersebut menjadi ruang bagi masyarakat melalui GKBM KALTARA untuk menyampaikan langsung persoalan pertanahan dan lingkungan yang mereka hadapi kepada lembaga negara.
Selanjutnya, penyelesaian perkara diharapkan dilakukan berdasarkan pemeriksaan dokumen, status hak atas tanah, perizinan, hasil verifikasi lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari PT BCAP, PT KIPI, BPN, serta instansi pemerintah terkait mengenai sejumlah tudingan dan tuntutan yang disampaikan GKBM KALTARA belum dimuat dalam bahan yang diterima redaksi.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Posting Komentar