Polrestabes Makassar Gelar Aksi Damai di Bara-Baraya, Perkenalkan Tim Barakuda kepada Warga

MAKASSAR, Journal Public News — Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menemui dan berkumpul bersama masyarakat di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, Rabu (21/10/2026) malam. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur pemerintah setempat, termasuk camat dan lurah.

Pertemuan itu bertujuan membangun kembali komunikasi dan kebersamaan masyarakat setelah terjadinya perselisihan yang melibatkan warga. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diajak mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Pertemuan itu bertujuan membangun kembali komunikasi dan kebersamaan masyarakat setelah terjadinya perselisihan yang melibatkan warga. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diajak mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Di hadapan warga, Arya menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta dukungan pemerintah setempat agar proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa intervensi.

“Kalau ditangkap saya minta RT RW, Lurah, Camat tidak ada mengajukan penangguhan dan semua sepakat untuk ditindak sampai selesai,” kata Arya, sebagaimana dikutip dalam bahan keterangan kegiatan.

Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan warga yang hadir. Namun, penanganan setiap perkara tetap harus mengikuti prosedur hukum, termasuk hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum dan penilaian berdasarkan bukti serta proses peradilan.

Kapolrestabes Sampaikan Penindakan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Dalam kesempatan yang sama, Arya juga menyinggung penindakan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut, dalam kegiatan penggerebekan sebelumnya, polisi mengamankan 123 orang.

“Kalau di sini ada, tolong diinformasikan ke 110 dan kantor polisi. Nanti kita akan melakukan penyelidikan dan kita akan tangkap sebanyak-banyaknya pelaku narkoba,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Meski demikian, informasi mengenai 123 orang yang diamankan tersebut masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi kepolisian, termasuk waktu dan lokasi penggerebekan, status hukum orang-orang yang diamankan, serta hasil pemeriksaan terhadap mereka.

Pengamanan atau penangkapan seseorang tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Penetapan status hukum dan pembuktian perkara harus dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Kamtibmas

Pertemuan antara kepolisian, pemerintah setempat, dan masyarakat menjadi salah satu ruang untuk memperkuat komunikasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Warga yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui saluran resmi, termasuk layanan 110, agar dapat ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan penyelidikan.

Upaya menjaga situasi tetap aman juga perlu disertai penyelesaian perselisihan secara damai, penghormatan terhadap hak setiap warga, serta penegakan hukum yang profesional dan tidak diskriminatif.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Muh. Syibli

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama