MAKASSAR, 12 OKTOBER 2026 — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam perkara Nomor 431/Pdt.G/2020/PN Mks memuat penegasan hukum mengenai kepemilikan tanah warisan seluas kurang lebih 1,22 hektare atau 12.200 meter persegi di kawasan Lompo Ulu Tau, Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 18 Oktober 2021, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Pengadilan juga menyatakan almarhumah Basse Dg Tjowa Nyau meninggalkan ahli waris, yakni Muhiddin Dg Tombong, Mannyaurang, dan Patahundding Dg Ngemba.
Majelis hakim menyatakan objek tanah sengketa berdasarkan Rintjik Persil Nomor 31 dan Kohir Nomor 226 CI atas nama Basse Dg Tjowa Bin Nyau merupakan milik almarhum yang beralih kepada para ahli warisnya.
Pengadilan Nyatakan Surat Keterangan Tidak Sah
Dalam amar putusan halaman 60 dari 63 halaman, majelis hakim juga menyatakan Surat Keterangan Nomor 593/54/KP/II/2009 yang disebut dalam putusan sebagai perbuatan melawan hukum, tidak sah, dan tidak mengikat.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari putusan perdata dan harus dipahami sesuai konteks perkara. Putusan itu tidak dengan sendirinya menyatakan adanya tindak pidana oleh seseorang.
Luas Tanah dan Alas Hak
Objek sengketa disebut memiliki luas kurang lebih 1,22 hektare atau 12.200 meter persegi, dikenal sebagai Lompo Ulu Tau, yang kini berada di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Dokumentasi lapangan memperlihatkan papan bertuliskan “Tanah Milik Basse Dg. Tjowa”, dengan keterangan Kohir Nomor 226 CI, Persil Nomor 31 D.I, dan luas 1,22 hektare.
Keberadaan papan tersebut merupakan dokumentasi lapangan, bukan bukti tunggal kepemilikan secara hukum. Status kepemilikan tetap perlu merujuk pada putusan pengadilan dan dokumen pertanahan yang relevan.
Status Hukum Terakhir Perlu Dipastikan
Tanggal pembacaan putusan tidak otomatis membuktikan bahwa perkara telah berkekuatan hukum tetap. Status upaya hukum lanjutan dan pelaksanaan putusan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
Kejelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa pemberitaan mengenai tanah warisan ini sesuai dengan isi putusan dan kondisi hukum yang sebenarnya.
Bagi para ahli waris, putusan tersebut menjadi dasar penting dalam memperjuangkan hak atas tanah sebagaimana tercantum dalam amar. Perkembangan selanjutnya tetap perlu mengacu pada dokumen resmi dan fakta yang dapat diverifikasi.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Posting Komentar