MAKASSAR — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika dengan total berat sekitar 14,9 kilogram. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Rabu (9/9/2026).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari lima perkara narkotika yang diungkap polisi pada periode Mei hingga Juli 2026.
Lima perkara tersebut meliputi penangkapan tersangka HN dan HH pada 28 Mei 2026 dengan barang bukti sabu 796,405 gram.
Selanjutnya, pada 13 Juni 2026, polisi mengamankan IA dan AI dengan barang bukti sabu 932,342 gram. Pada 17 Juni 2026, polisi juga mengungkap perkara yang melibatkan ZN dan NS dengan barang bukti 460 butir ekstasi.
Perkara lainnya diungkap pada 20 Juni 2026. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika yang disebut sebagai "Joker Malaysia". Dalam perkara itu, 12 orang tersangka diamankan dari lima lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 9.260 gram dan 10.237 butir ekstasi.
Kemudian, pada 1 Juli 2026, polisi menangkap LJ dan menyita sabu seberat 496,464 gram.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan sebagai sampel untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan.
Polrestabes Makassar menyebut barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 10.824 gram sabu dan 10.317,5 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam wadah berisi air panas yang dicampur cairan pembersih. Proses tersebut dilakukan untuk membuat barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan tersebut, AKBP Lulik Febyantara mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Jangan sampai ada yang menggunakan atau mengedarkan narkotika. Ancaman hukumannya itu sangat berat, apalagi bagi para pengedar dan pengelola jaringan. Hukum akan menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Lulik.
Ia juga mengajak masyarakat berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan dugaan tindak pidana narkotika kepada pihak berwenang.
Polrestabes Makassar menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Makassar.
Para tersangka dalam perkara tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Posting Komentar