JENEPONTO — Kepala Perwakilan (Kabiro) Kota Makassar Media Online Journal Public News, Gibran Ramadhan Rachim, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-47 kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto, IPTU Sahrir, S.H.
Ucapan tersebut disertai doa dan harapan agar IPTU Sahrir senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, umur panjang, serta keberkahan dalam kehidupan dan menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Gibran berharap, bertambahnya usia dapat menjadi momentum untuk memperkuat dedikasi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jeneponto.
“Selamat ulang tahun ke-47 kepada Bapak IPTU Sahrir, S.H. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, umur panjang, kebahagiaan, dan keberkahan. Semoga setiap tugas yang diemban berjalan lancar serta senantiasa diberikan kekuatan dan perlindungan dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Gibran.
Menurut Gibran, ulang tahun bukan sekadar penanda bertambahnya usia, melainkan juga menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi, memperkuat komitmen, dan meningkatkan semangat dalam menjalankan tanggung jawab.
Ia juga berharap IPTU Sahrir senantiasa mengedepankan profesionalisme dan pelayanan yang humanis, adil, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas.
Journal Public News Sampaikan Doa dan Harapan
Keluarga besar Media Online Journal Public News turut menyampaikan doa terbaik bagi IPTU Sahrir. Harapannya, ia senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, kesuksesan, dan kelancaran dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bersama keluarga.
Momentum tersebut juga diharapkan menjadi penguat semangat untuk terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Selamat ulang tahun ke-47, IPTU Sahrir, S.H. Semoga panjang umur, sehat selalu, bahagia bersama keluarga, serta senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Posting Komentar