Satresnarkoba Polresta Gowa Sita 105 Gram Sabu, Dua Orang Diamankan

Galeri foto berita Satresnarkoba Polresta Gowa Foto 1 dari 3

Dokumentasi kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Gowa.

GOWA, JOURNAL PUBLIC NEWS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa mengamankan dua orang dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total yang disebut dalam rilis sekitar 105 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengamatan di lokasi. Pada sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melihat seorang pria keluar dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Setelah memperkenalkan diri dan menunjukkan surat perintah tugas, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus sachet klip kosong di bagian sadel sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap perangkat telepon seluler, petugas selanjutnya menelusuri dua lokasi lain yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika.

Polisi Telusuri Dua Lokasi Lain

Di lokasi kedua, yakni Kompleks PU Katangka II, Jalan Pallantikang I Nomor 6, Kelurahan Tombolo, polisi menemukan sabu dengan berat 51,3 gram.

Sementara itu, di lokasi ketiga, Perumahan Puri Diva Istanbul, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas 65 sachet berlakban merah dengan berat 28,8 gram, 27 sachet berlakban cokelat seberat 18,3 gram, serta tiga sachet berlakban hitam dengan berat 3,84 gram.

Selain sabu, polisi menyita empat unit telepon seluler, sembilan gulung lakban, empat timbangan digital, dan empat bungkus pipet kosong.

Berdasarkan rincian berat yang tercantum dalam bahan keterangan, total sabu dari dua lokasi penyimpanan tersebut mencapai 102,24 gram. Angka ini berbeda dengan total sekitar 105 gram yang disebutkan dalam rilis sehingga masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Dua Orang Diamankan, Polisi Kembangkan Kasus

Dua orang yang disebut telah diamankan dalam perkara ini masing-masing Aldizar Dwiputra, 24 tahun, dan Aswin Prasetya A., 29 tahun. Keduanya disebut berdomisili di Perumahan Puri Diva Istanbul, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu.

Berdasarkan keterangan dalam rilis, Aldizar mengaku barang yang diedarkan berasal dari perintah seseorang berinisial Ndr. Sementara itu, Aswin disebut mengaku kerap membantu mengemas narkotika ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan.

Keterangan tersebut masih perlu diuji dalam proses penyidikan. Peran masing-masing orang yang diamankan, asal-usul barang, serta dugaan keterlibatan pihak lain menjadi bagian yang perlu didalami oleh penyidik.

Polisi disebut masih mengembangkan kasus untuk menelusuri keberadaan dan peran orang berinisial Ndr yang diduga berkaitan dengan pasokan narkotika tersebut. Dugaan keterlibatan pihak lain belum dapat dipastikan sebelum ada hasil penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Berat

Dalam rilis tersebut, kedua orang yang diamankan disebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap masing-masing orang tetap bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Polisi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi dari warga dinilai penting dalam membantu aparat menelusuri aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui saluran resmi, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Arifin SulSel

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama