GOWA, SULSEL — Ahli waris Hania Dg Tayu (76) melaporkan dugaan tindak pidana terkait penguasaan dan pengrusakan lahan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Sabtu (19/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan lahan di Jalan Borong, RT 002/RW 001, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/1126/IX/2026/SPKT/Polda Sulsel.
Menurut keterangan pihak ahli waris, lahan tersebut merupakan peninggalan orang tua mereka. Keluarga menyebut luas awal lahan sekitar 88 are, sedangkan bagian yang menurut mereka masih tersisa sekitar 41 are.
Pihak keluarga menduga sebagian lahan telah dikuasai pihak lain. Mereka menyebut seseorang berinisial NR diduga menguasai lahan tersebut selama kurang lebih 30 tahun.
Atas persoalan tersebut, pihak ahli waris memperkirakan nilai kerugian sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut merupakan taksiran dari pihak keluarga dan masih menjadi bagian dari materi yang mereka persoalkan melalui laporan kepolisian.
Saat membuat laporan, ahli waris membawa sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat dan dasar hak atas tanah. Salah satunya adalah Persil Rinci C1 256 Nomor 46.
Pihak keluarga juga menyatakan memiliki sejumlah saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut.
“Kami orang kecil dan miskin berharap mendapat keadilan hukum. Kami percaya bahwa Allah tidak tidur. Lahan tersebut merupakan peninggalan orang tua kami dan menjadi satu-satunya peninggalan keluarga,” ujar pihak keluarga ahli waris.
Laporan tersebut diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel, Kompol Irvan Arfandi, S.H.
Pihak ahli waris berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta status penguasaan dan hak atas tanah diperiksa berdasarkan dokumen, keterangan saksi, serta keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, dugaan penguasaan lahan oleh pihak yang disebut berinisial NR masih merupakan keterangan dari pihak pelapor. Status hukum maupun kepemilikan atas lahan tersebut belum menjadi kesimpulan dalam pemberitaan ini.
Pihak yang disebut dalam laporan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Haris
Posting Komentar