Keluarga mempertanyakan dasar penilaian pasien dinyatakan bukan gawat darurat, sementara RS Siloam Makassar memberikan keterangan berbeda soal rujukan.MAKASSAR, JOURNAL PUBLIC NEWS — Keluarga pasien berinisial WH menyampaikan keberatan terkait pelayanan dan penjaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat pasien menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Siloam Makassar pada 9 September 2026.
Menurut keterangan keluarga, WH datang ke IGD dalam kondisi yang mereka nilai mengkhawatirkan, antara lain mengalami sesak napas, perdarahan menstruasi yang berlangsung cukup lama, nyeri hebat, tubuh lemas, serta nyaris kehilangan kesadaran.
Keluarga berharap kondisi tersebut dapat memperoleh penanganan melalui penjaminan JKN. Namun, menurut keterangan keluarga, mereka mendapat informasi bahwa kondisi pasien dinilai bukan sebagai kegawatdaruratan sehingga penjaminan JKN tidak dapat digunakan dan keluarga diminta memenuhi persyaratan rujukan.
Suami pasien yang meminta disebut dengan inisial Mj mengatakan, keluarga membawa pasien langsung ke rumah sakit karena kondisi pasien memburuk.
“Kondisinya datang mendadak, bagaimana mungkin kami sempat mengurus rujukan? Istri kami hampir pingsan, napasnya sesak, darah terus keluar. Kami langsung bawa ke rumah sakit terdekat yang kami percaya,” ujar Mj kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Karena tidak memiliki surat rujukan dan kondisi pasien menurut keluarga semakin memburuk, keluarga kemudian menyetujui pelayanan melalui jalur umum dan menandatangani dokumen terkait biaya pelayanan secara mandiri.
Keluarga juga menyebut, beberapa jam setelah pemeriksaan, pasien kemudian diinformasikan memerlukan tindakan operasi. Atas kondisi tersebut, keluarga mempertanyakan dasar penilaian awal yang menyatakan kondisi pasien tidak termasuk kegawatdaruratan.
Bantahan Soal Informasi Tes Kehamilan
Keluarga juga membantah informasi yang menurut mereka disampaikan dalam komunikasi dengan pihak BPJS terkait adanya persoalan mengenai “tes kehamilan secara mandiri”.
Menurut keluarga, informasi tersebut tidak pernah disampaikan oleh pasien maupun keluarga kepada pihak rumah sakit dan tidak menjadi alasan yang mereka ajukan saat meminta pelayanan menggunakan JKN.
Keluarga meminta informasi tersebut diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kronologi pelayanan pasien.
Rumah Sakit Berikan Versi Berbeda
Sementara itu, pihak Humas RS Siloam Makassar memberikan keterangan yang berbeda mengenai kronologi tersebut.
Pihak rumah sakit menyatakan bahwa pasien sempat diarahkan untuk pulang guna mengambil surat rujukan. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh keluarga pasien.
Keluarga menyatakan mereka tidak pernah diarahkan pulang dan mempertanyakan apakah terdapat bukti atau dokumen yang menunjukkan adanya rekomendasi agar pasien kembali mengambil surat rujukan.
Perbedaan keterangan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan keluarga dan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Ketentuan Pelayanan Kegawatdaruratan
Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan mengatur kriteria kondisi kegawatdaruratan dan pelayanan yang harus diberikan kepada pasien dalam kondisi tersebut.
Dalam ketentuan pelayanan JKN, pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dapat diberikan tanpa surat rujukan apabila kondisi pasien dinilai memenuhi kriteria kegawatdaruratan medis dan termasuk dalam layanan yang dijamin JKN.
Karena itu, penentuan apakah kondisi pasien tertentu memenuhi kriteria kegawatdaruratan perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian medis serta dokumen pelayanan pasien.
Keluarga Minta Evaluasi
Keluarga WH berharap BPJS Kesehatan dan pihak terkait dapat melakukan klarifikasi atau evaluasi terhadap proses pelayanan yang mereka alami, termasuk mengenai dasar penilaian kondisi pasien dan proses penjaminan JKN.
Keluarga juga berharap terdapat penjelasan yang jelas mengenai hasil pemeriksaan, dasar keputusan pelayanan, serta kronologi terkait permintaan surat rujukan.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak keluarga dan pihak rumah sakit yang diperoleh redaksi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak rumah sakit dan tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, atau informasi tambahan dari pihak terkait.
Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Arifin Sul-Sel
Posting Komentar