Selama Operasi Antik Lipu 2026 pada 9–28 September, polisi menyatakan tujuh target operasi berhasil diungkap. Barang bukti meliputi sabu, ganja, sinte, dan 1.237 butir obat Daftar G.
MAKASSAR — Polres Pelabuhan Makassar mengungkap 32 kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan 54 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari tersebut, kepolisian juga menyatakan berhasil mengungkap seluruh tujuh target operasi yang telah ditetapkan.
Hasil operasi itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kaisar Reman Sambo dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Rabu (14/10/2026). Ia didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Aryanto Najib dan Kasubsipenmas Aipda Adil.
Operasi Antik Lipu 2026 berlangsung pada 9–28 September 2026 dan merupakan operasi kepolisian kewilayahan yang dilaksanakan serentak di jajaran Polda Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut menyasar dugaan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika melalui penyelidikan dan penindakan.
“Selama 20 hari Operasi Antik 2026, kami berhasil mengungkap 32 kasus narkoba dan mengamankan 54 tersangka. Alhamdulillah, seluruh tujuh target operasi yang ditetapkan Polda Sulsel berhasil kami ungkap atau mencapai 100 persen,” ujar Kaisar.
Sebanyak 54 Orang Diamankan
Kapolres menjelaskan, dari 54 orang yang diamankan, sebanyak 49 orang merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan.
Berdasarkan klasifikasi kepolisian, tujuh orang masuk kategori target operasi yang disebut berperan sebagai pengedar. Sementara itu, 47 orang lainnya dikategorikan sebagai perantara maupun pengguna narkotika. Dalam data yang dipaparkan, tidak terdapat tersangka yang dikategorikan sebagai bandar.
Kaisar menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan, pengumpulan informasi, dan penindakan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar.
Meski demikian, status dan peran setiap orang yang diamankan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahap penanganan perkara, sedangkan kesalahan pidana ditentukan melalui proses peradilan.
Sabu, Ganja, Sinte, dan 1.237 Butir Obat Disita
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas:
- Sabu seberat 18,400 gram.
- Ganja seberat 160,5236 gram.
- Narkotika sintetis atau sinte sebanyak 122 mililiter dan 0,9063 gram.
- Sebanyak 1.237 butir obat yang disebut sebagai obat Daftar G.
Menurut kepolisian, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman yang harus kita tangani bersama. Karena itu, penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” kata Kaisar.
Jenis, berat, hasil pemeriksaan laboratorium, serta status hukum setiap barang bukti perlu merujuk pada dokumen penyitaan dan hasil pemeriksaan yang sah. Khusus obat yang disebut Daftar G, klasifikasi dan ketentuan hukumnya perlu dipastikan berdasarkan jenis serta kandungan obat tersebut.
Polres Tangani 41 Laporan Polisi Sepanjang September
Di luar Operasi Antik Lipu 2026, Polres Pelabuhan Makassar mencatat penanganan 41 laporan polisi dengan total 73 tersangka sepanjang September 2026.
Dari jumlah tersebut, 66 orang merupakan laki-laki dan tujuh lainnya perempuan.
Kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyidikan, pemberkasan, hingga pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum sesuai perkembangan masing-masing kasus.
Sebanyak 17 laporan polisi dengan 35 tersangka disebut telah memasuki Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Sementara itu, terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan, penanganan dapat mempertimbangkan mekanisme rehabilitasi berdasarkan asesmen dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas serta tetap menghormati hak-hak tersangka dan asas praduga tak bersalah.
Polres Pelabuhan Makassar Disebut Raih Peringkat Kedua
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar meraih peringkat kedua dalam pengungkapan kasus narkotika pada pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026 di jajaran Polda Sulawesi Selatan.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh personel serta dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Kaisar.
Ia mengatakan capaian tersebut akan menjadi motivasi bagi jajarannya untuk meningkatkan kinerja pemberantasan narkotika.
Namun, peringkat pengungkapan tersebut merupakan capaian berdasarkan evaluasi operasi. Penilaian menyeluruh terhadap efektivitas pemberantasan narkotika juga memerlukan indikator lain, seperti keberlanjutan pengungkapan jaringan, pencegahan, rehabilitasi, dan upaya menekan peredaran narkotika.
Masyarakat Diimbau Melaporkan Dugaan Peredaran Narkoba
Kaisar menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada penindakan kepolisian, tetapi juga membutuhkan pencegahan melalui edukasi, penyuluhan, serta keterlibatan keluarga dan masyarakat.
Ia mengajak orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat untuk berperan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika diimbau melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.
Polres Pelabuhan Makassar juga menyampaikan apresiasi kepada personel yang terlibat dalam operasi, masyarakat yang memberikan informasi, serta insan pers yang membantu menyampaikan informasi kepada publik.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Perkembangan perkara selanjutnya tetap bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian, dan proses hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Posting Komentar