Polemik Ucapan Fenny Frans terhadap Wartawan dan Pengacara, Etika Komunikasi di Ruang Publik Jadi Sorotan

GALERI FOTO & VIDEO
Geser ke kiri atau kanan untuk melihat foto dan video. Ketuk foto untuk memperbesar.
Potongan siaran langsung berisi ucapan bernada menantang terhadap wartawan dan Pengacara di Makassar menjadi sorotan publik. Konteks pernyataan tersebut pun menjadi perhatian dalam pembahasan etika komunikasi di ruang publik.

MAKASSAR, JOURNAL PUBLIC NEWS — Potongan rekaman siaran langsung yang menampilkan Fenny Frans melontarkan ucapan bernada menantang terhadap wartawan dan Pengacara menjadi perhatian. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana perbedaan pendapat dengan awak media seharusnya disampaikan di ruang publik.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa malam (13/10/2026), di sebuah warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, ketika sejumlah awak media tengah mewawancarai Amriana.

Dalam potongan rekaman yang beredar, terdengar ucapan, “Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu pengacaramu, mauko juga disebut anakmu anak kodok.”

Meski demikian, konteks lengkap percakapan sebelum dan sesudah pernyataan tersebut masih perlu diverifikasi. Pemeriksaan rekaman utuh dan keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi diperlukan agar peristiwa ini tidak dinilai hanya berdasarkan potongan video.

Kritik terhadap Wartawan Bukan Persoalan Keberanian

Wartawan terbuka terhadap kritik. Narasumber maupun masyarakat berhak mempertanyakan pertanyaan, membantah informasi, menolak wawancara, atau menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan yang dianggap tidak tepat.

Namun, kritik substantif berbeda dengan ucapan yang berpotensi dipahami sebagai upaya merendahkan pihak lain. Perbedaan pendapat seharusnya tetap berfokus pada persoalan, bukan berkembang menjadi konfrontasi personal.

Jika terdapat keberatan terhadap pertanyaan atau pemberitaan, keberatan tersebut dapat disampaikan secara tegas melalui penjelasan, bantahan, serta mekanisme hak jawab dan koreksi yang berlaku.

Kebebasan Berpendapat Tetap Menghormati Hak Orang Lain

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat. Pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak setiap ucapan bernada keras atau tidak sopan otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukum harus mempertimbangkan isi pernyataan, konteks, bukti, serta unsur hukum yang relevan.

Karena itu, potongan rekaman tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Fenny Frans melakukan pelanggaran hukum. Klarifikasi dan pemeriksaan konteks secara utuh tetap diperlukan.

Klarifikasi Diperlukan untuk Menjaga Keberimbangan

Penjelasan Fenny Frans mengenai konteks pernyataan yang beredar perlu dimintakan. Keterangan awak media yang hadir dan pemeriksaan rekaman lengkap juga penting untuk memastikan kronologi peristiwa.

Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan proporsional, bukan kesimpulan sepihak berdasarkan potongan percakapan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang keberanian berhadapan dengan wartawan, melainkan juga tentang cara menyampaikan perbedaan pendapat di ruang publik. Ketegasan tetap dapat disampaikan tanpa mengabaikan penghormatan terhadap pihak lain.

Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sekaligus tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain. Transparansi dan kesediaan memberikan klarifikasi menjadi bagian penting dalam menyelesaikan polemik secara proporsional.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Edy

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama