Polsek Waeapo Amankan 214 Liter Sopi dan Puluhan Botol Bir dalam Razia

Razia minuman beralkohol oleh Polsek Waeapo di Kabupaten Buru
1 / 3

Dokumentasi razia minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Waeapo.(gunakan tombol panah untuk melihat foto berikutnya.)

BURU, JOURNAL PUBLIC NEWS — Kepolisian Sektor (Polsek) Waeapo mengamankan 214 liter minuman keras tradisional jenis sopi serta puluhan botol dan kaleng bir dalam razia minuman beralkohol yang digelar di sejumlah lokasi di Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (13/10/2026).

Razia berlangsung pukul 14.00 hingga 18.00 WIT dengan melibatkan 32 personel kepolisian. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Berdasarkan keterangan dalam rilisan kepolisian, razia menyasar sejumlah lokasi di Desa Debowae, Desa Dava, Dusun Wamsait, dan beberapa titik lainnya di wilayah Kecamatan Waelata.

Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol dengan rincian sebagai berikut:

  • 214 liter sopi yang dikemas dalam jeriken, kantong plastik, botol kecil, dan galon.
  • 47 botol bir Bintang yang dikemas dalam tiga karton.
  • Delapan kaleng bir Bintang.
  • 59 botol bir Guinness yang dikemas dalam tiga karton.

Seluruh barang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan petugas. Barang bukti kemudian didata untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Imbau Masyarakat Patuhi Ketentuan

Polsek Waeapo menyatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penjualan atau peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Meski demikian, informasi mengenai pengamanan barang tersebut perlu dibedakan dari penetapan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Rilisan yang tersedia belum merinci identitas pemilik barang, jumlah pihak yang diperiksa, status hukum mereka, maupun hasil pemeriksaan lanjutan.

Karena itu, status hukum barang bukti dan pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut masih perlu merujuk pada hasil pemeriksaan resmi kepolisian.

Polsek Waeapo berharap kegiatan penertiban dapat mendukung terciptanya situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Waelata dan sekitarnya.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News
Editor: Redaksi Journal Public News
Sumber: Ersol-Maluku

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama