MAKASSAR — Unit Opsnal Polsek Tamalate mengamankan seorang pria berinisial A.D.N. (33) dalam penyelidikan perkara dugaan pencurian kabel di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
A.D.N. diamankan pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 00.50 WITA di Jalan Andi Tonro 6, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Ahli Waris Hania Dg Tayu Laporkan Dugaan Kasus Tanah ke Polda Sulsel
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Li/170/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLSEK TAMALATE, tertanggal 23 Juli 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Andi Tonro 4 Selatan, Kecamatan Tamalate.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kabel jenis A3C sepanjang kurang lebih 300 meter milik PT Cahaya Alam Tehnik diduga diambil dari area samping rumah korban.
Informasi dalam laporan menyebutkan, dua orang laki-laki diduga masuk ke area pekarangan dan membawa kabel tersebut keluar. Aktivitas tersebut disebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Akibat kejadian itu, perusahaan tempat pelapor bekerja dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp6,825 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Opsnal Polsek Tamalate melalui serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di Jalan Andi Tonro 6.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Alim Bahri Usman, S.E., didampingi Panit Opsnal Aipda Dedi Arseto, kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan A.D.N.
Dari proses tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua potongan kabel A3C serta satu rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Polisi Dalami Keterangan A.D.N.
Dalam pemeriksaan awal, A.D.N. disebut memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan seorang pria berinisial S. dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, dugaan aksi dilakukan dengan masuk melalui bagian samping rumah korban. Selain kabel A3C, sejumlah barang seperti katrol, kompor, dan peralatan las juga disebut dalam keterangan pemeriksaan.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum mengenai keterlibatan pihak tertentu. Pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab tetap harus dilakukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga informasi ini disusun, S. disebut masih dalam pencarian oleh Tim Opsnal Polsek Tamalate.
Sementara A.D.N. telah dibawa ke Mako Polsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Buru Kunjungi Mako Kompi 3 Batalyon A Pelopor Brimob
Keluarga Pasien Keluhkan Penjaminan JKN
Ahli Waris Hania Dg Tayu Laporkan Dugaan Kasus Tanah ke Polda Sulsel
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mencocokkan keterangan para pihak dengan barang bukti dan rekaman CCTV yang telah diamankan.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Posting Komentar